Berita Viral
Viral Kampus UNISBA dan UNPAS Jadi Sasaran Kepolisian, Benarkah Aparat Boleh Masuk dan Tindak Tegas?
ada aturan khusus yang tidak boleh dilanggar aparat jika memaksa masuk dalam lingkungan institusi
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Artinya, aparat tidak boleh sewenang-wenang masuk ke institusi yang melindungi kebebasan berkumpul atau berpendapat, kecuali ada dasar hukum yang sah.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 30: setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram.
Pasal 31: tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu atau dimasuki tanpa izin yang sah.
Ini mempertegas bahwa aparat harus menghormati hak privasi dan keamanan lingkungan institusi.
3. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 33 & 34 KUHAP: penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya hanya bisa dilakukan dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak (tertangkap tangan).
Jadi aparat wajib membawa surat perintah bila ingin masuk ke institusi (misalnya kampus atau pesantren) untuk tujuan penyidikan.
4. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pasal 8 ayat (1): perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan akademik dan non-akademik.
Artinya, aparat tidak boleh sembarangan masuk ke kampus tanpa koordinasi dengan pimpinan universitas, kecuali dalam keadaan darurat hukum.
5. Konvensi Internasional & Prinsip HAM
Indonesia juga meratifikasi berbagai perjanjian HAM internasional yang menekankan perlindungan kebebasan akademik dan kebebasan berkumpul, sehingga tindakan represif aparat yang memaksa masuk tanpa dasar hukum bisa dianggap melanggar.
Adapun, contoh beberapa kasus nyata di Indonesia di mana aparat diprotes karena memaksa masuk ke lingkungan kampus seperti pada Kasus Unjuk Rasa Mahasiswa di Universitas Hasanuddin (Makassar, 2019), Kasus di Universitas Cendrawasih (Papua, 2019), Kasus di Universitas Sumatera Utara (Medan, 2020) dan Kasus di UIN Sunan Kalijaga (Yogyakarta, 2022).
Baca juga: Ternyata 4 Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Masih Dapat Gaji
Adapun, dikabarakan sebelumnya, Kepolisian Polda Jabar telah menjelasakan terkait kronologi terkait insiden ini.
Berita Viral
Unisba
Unpas
Kepolisian
Polisi Serbu UNPAS
Polisi Serbu UNISBA
Dasar Hukum Larangan Kepolisian Masuk Institut
Kronologi Gas Air Mata Bisa Sampai Masuk Kampus Unisba, Polisi: Ada yang Berusaha Provokasi |
![]() |
---|
11 Tuntutan "Indonesia Cemas" yang Rencananya Akan Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
Ternyata 4 Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Masih Dapat Gaji |
![]() |
---|
Benarkah Demo Akan Kembali Digelar 2 September 2025 Besok? Berikut Faktanya Lengkap Isi Tuntutannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.