Berita Viral

Viral Kampus UNISBA dan UNPAS Jadi Sasaran Kepolisian, Benarkah Aparat Boleh Masuk dan Tindak Tegas?

ada aturan khusus yang tidak boleh dilanggar aparat jika memaksa masuk dalam lingkungan institusi

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
POLISI SERANG KAMPUS - Viral Kampus UNISBA dan UNPAS Jadi Sasaran Kepolisian, Benarkah Aparat Boleh Masuk dan Tindak Tegas?. Ilutrasi aksi aparat kepolisian serang kampus di Bandung. (Kolase TribunPriangan.com/ Chatgpt/ Lulu Aulia Lisaholith) 

Artinya, aparat tidak boleh sewenang-wenang masuk ke institusi yang melindungi kebebasan berkumpul atau berpendapat, kecuali ada dasar hukum yang sah.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 30: setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram.

Pasal 31: tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu atau dimasuki tanpa izin yang sah.

Ini mempertegas bahwa aparat harus menghormati hak privasi dan keamanan lingkungan institusi.

3. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 33 & 34 KUHAP: penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya hanya bisa dilakukan dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak (tertangkap tangan).

Jadi aparat wajib membawa surat perintah bila ingin masuk ke institusi (misalnya kampus atau pesantren) untuk tujuan penyidikan.

4. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Pasal 8 ayat (1): perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan akademik dan non-akademik.

Artinya, aparat tidak boleh sembarangan masuk ke kampus tanpa koordinasi dengan pimpinan universitas, kecuali dalam keadaan darurat hukum.

5. Konvensi Internasional & Prinsip HAM

Indonesia juga meratifikasi berbagai perjanjian HAM internasional yang menekankan perlindungan kebebasan akademik dan kebebasan berkumpul, sehingga tindakan represif aparat yang memaksa masuk tanpa dasar hukum bisa dianggap melanggar.

Adapun, contoh beberapa kasus nyata di Indonesia di mana aparat diprotes karena memaksa masuk ke lingkungan kampus seperti pada Kasus Unjuk Rasa Mahasiswa di Universitas Hasanuddin (Makassar, 2019), Kasus di Universitas Cendrawasih (Papua, 2019), Kasus di Universitas Sumatera Utara (Medan, 2020) dan Kasus di UIN Sunan Kalijaga (Yogyakarta, 2022).

Baca juga: Ternyata 4 Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Masih Dapat Gaji

Adapun, dikabarakan sebelumnya, Kepolisian Polda Jabar telah menjelasakan terkait kronologi terkait insiden ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved