Berita Viral

Viral Kampus UNISBA dan UNPAS Jadi Sasaran Kepolisian, Benarkah Aparat Boleh Masuk dan Tindak Tegas?

ada aturan khusus yang tidak boleh dilanggar aparat jika memaksa masuk dalam lingkungan institusi

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
POLISI SERANG KAMPUS - Viral Kampus UNISBA dan UNPAS Jadi Sasaran Kepolisian, Benarkah Aparat Boleh Masuk dan Tindak Tegas?. Ilutrasi aksi aparat kepolisian serang kampus di Bandung. (Kolase TribunPriangan.com/ Chatgpt/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Beredar luas di sosial media, sejumlah aparat kepolisian daerah Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/9/2025) mendatangi dua kampus ternama dan terjadi bentrokan yang disertai adanya pengepungan gas air mata.

Kedua kampus tersebut, diantaranya adalah Unversitas Pasundan (Unpas) dan Universitas Islam Bandung (Unisba) Tamansari.

Dalam rekaman yang berlangsung pada malam hari tersebut, sejumlah mahasiswa berlarian masuk dalam gedung menyelamatkan diri.

Beberapa di antaranya bahkan harus dievakuasi rekan-rekannya.

Adapun tampak suasana panik dan mencekam pun terjadi. Suara tembakan gas air mata pun mengudara.

Baca juga: Menggema di Sosmed Isi Petisi 17+8 TUNTUTAN RAKYAT yang Perlu Dipenuhi Pemerintah, Seminggu Kedepan

Selain itu, aksi ini diperkuat dengan rekaman CCTV di kawasan Jalan Tamansari, Kota Bandung, yang menunjukan aparat berkumpul dan membawa satu kendaraan taktis.

Bahkan, menurut informasi yang diunggah akun media sosial @lbhbandung menyebutkan, aparat gabungan menembakkan gas air mata dan peluru karet ke arah dalam kampus.

Sejumlah akun solidaritas mahasiswa menyatakan bahwa banyak mahasiswa yang masih tertahan di dalam kampus dan membutuhkan bantuan medis, termasuk suplai oksigen.

Datang juga dari Lembaga Lembaga Bantuan Hukum Kota Bandung yang menyayangkan aksi tersebut.

”Menyerang kampus berarti menyerang kebebasan akademik, demokrasi, serta hak konstitusional mahasiswa untuk menyuarakan pendapat. Negara harus tahu batas, dan hari ini batas itu telah dilanggar secara terang-terangan,” tulis LBH Bandung.

Baca juga: Kronologi Gas Air Mata Bisa Sampai Masuk Kampus Unisba, Polisi: Ada yang Berusaha Provokasi

Jika melihat demikian, artinya ada aturan khusus yang tidak boleh dilanggar aparat jika memaksa masuk dalam lingkungan institusi, lantas apa dasar hukumnya?

Pasalnya hal ini berkaitan dengan larangan aparat memaksa masuk ke lingkungan institusi (misalnya kampus, pesantren, atau kantor lembaga tertentu) yang dilandasi dengan undang-undang diantaranya:

1. UUD 1945

Pasal 28G ayat (1): setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

Pasal 28E ayat (3): setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved