CPNS 2025

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Gaji ke-13 atau Tidak? Cek Begini Faktanya

Berikut Ini Dia Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Gaji ke-13 atau Tidak? Cek Begini Faktanya

Kolase TribunPriangan.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Gaji ke-13 atau Tidak? Cek Begini Faktanya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini para honorer sudah mengecek hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Karena, khusus untuk pengumuman PPPK paruh waktu 2025 sudah resmi dilaksanakan, yang dimulai pada 27 Agustus 2025 kemarin hingga tanggal 6 September 2025.

Jadi diharapkan, untuk segera langsung mendapatkan informasi lebih lanjut ke instansi daerahmu ya.

Nah, sebagai informasi jika PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu. 

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. 

Lantas, apakah PPPK paruh waktu dapat gaji ke-13 atau tidak? Yuk kita simak informasinya bersama-sama.

Baca juga: Cek Tunjangan Kinerja PPPK Paruh Waktu 2025, Dapat atau Tidak?

Baca juga: Tahap Lanjutan PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Cara Cek Pengumuman Alokasi Wilayah Kebutuhan Formasi

PPPK Paruh Waktu dapat Gaji ke-13 atau Tidak?

Nah Tribuners, tentu banyak sekali tenaga honorer yang penasaran perihal jika masuk PPPK paruh waktu apakah nanti dapat Tunjangan Hari Raya (THR) atau tidak.

Jika berdasarkan keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban kerja hanya empat jam per hari, lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam.

Meskipun dengan jam kerja yang begitu singkat, untuk hak finansial yang diterima ternyata tetap diatur secara resmi lho. 

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat THR atau Tidak? Begini Ketentuan Resminya

PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota, tergantung kemampuan anggaran daerah.

Selain itu, mereka juga tetap mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai ketentuan. 

Apalagi, PPPK paruh waktu juga menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. 

Perbedaan mendasar hanya terletak pada sumber penganggaran. PPPK Paruh Waktu dibebankan pada pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Kinerja TPP atau Tidak? Cek Faktanya

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kota Banjar, Ayo Cek Berapa Gajimu?

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved