CPNS 2025
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Gaji ke-13 atau Tidak? Cek Begini Faktanya
Berikut Ini Dia Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Gaji ke-13 atau Tidak? Cek Begini Faktanya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini para honorer sudah mengecek hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Karena, khusus untuk pengumuman PPPK paruh waktu 2025 sudah resmi dilaksanakan, yang dimulai pada 27 Agustus 2025 kemarin hingga tanggal 6 September 2025.
Jadi diharapkan, untuk segera langsung mendapatkan informasi lebih lanjut ke instansi daerahmu ya.
Nah, sebagai informasi jika PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.
Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Lantas, apakah PPPK paruh waktu dapat gaji ke-13 atau tidak? Yuk kita simak informasinya bersama-sama.
Baca juga: Cek Tunjangan Kinerja PPPK Paruh Waktu 2025, Dapat atau Tidak?
Baca juga: Tahap Lanjutan PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Cara Cek Pengumuman Alokasi Wilayah Kebutuhan Formasi
PPPK Paruh Waktu dapat Gaji ke-13 atau Tidak?
Nah Tribuners, tentu banyak sekali tenaga honorer yang penasaran perihal jika masuk PPPK paruh waktu apakah nanti dapat Tunjangan Hari Raya (THR) atau tidak.
Jika berdasarkan keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban kerja hanya empat jam per hari, lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam.
Meskipun dengan jam kerja yang begitu singkat, untuk hak finansial yang diterima ternyata tetap diatur secara resmi lho.
Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat THR atau Tidak? Begini Ketentuan Resminya
PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota, tergantung kemampuan anggaran daerah.
Selain itu, mereka juga tetap mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai ketentuan.
Apalagi, PPPK paruh waktu juga menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Perbedaan mendasar hanya terletak pada sumber penganggaran. PPPK Paruh Waktu dibebankan pada pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Kinerja TPP atau Tidak? Cek Faktanya
Baca juga: Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kota Banjar, Ayo Cek Berapa Gajimu?
apakah PPPK paruh waktu 2025 dapat gaji ke-13
PPPK paruh waktu 2025 dapat gaji ke-13
gaji ke-13 PPPK paruh waktu 2025
gaji ke-13
PPPK paruh waktu
PPPK paruh waktu 2025
PPPK 2025
Tahap Lanjutan PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Cara Cek Pengumuman Alokasi Wilayah Kebutuhan Formasi |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat THR atau Tidak? Begini Ketentuan Resminya |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Kinerja TPP atau Tidak? Cek Faktanya |
![]() |
---|
Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kota Banjar, Ayo Cek Berapa Gajimu? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.