CPNS 2025

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat THR atau Tidak? Begini Ketentuan Resminya

Berikut Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat THR atau Tidak? Begini Ketentuan Resminya Cek Sekarang

Kolase TribunPriangan.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat THR atau Tidak? Begini Ketentuan Resminya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bagaimana apakah kamu sudah mendapatkan hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025?

Ya, saat ini para honorer tengah menunggu hasil pengumuman siapa saja yang masuk untuk diusulkan jadi PPPK paruh waktu 2025.

Namun kini, untuk pengumuman PPPK paruh waktu 2025 sudah resmi dilaksanakan, yang dimulai pada 27 Agustus 2025 kemarin hingga tanggal 6 September 2025.

Jadi diharapkan, untuk segera langsung mendapatkan informasi lebih lanjut ke instansi daerahmu ya.

Nah, sebagai informasi jika PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu. 

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kota Banjar, Ayo Cek Berapa Gajimu?

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. 

Lantas, apakah PPPK paruh waktu dapat Tunjangan Hari Raya (THR) atau tidak? Yuk kita simak informasinya bersama-sama.

Baca juga: 11 Instansi yang Sudah Umumkan Hasil PPPK Paruh Waktu 2025, Ada Instansi Daerahmu Termasuk?

PPPK Paruh Waktu dapat THR atau Tidak?

Nah Tribuners, tentu banyak sekali tenaga honorer yang penasaran perihal jika masuk PPPK paruh waktu apakah nanti dapat Tunjangan Hari Raya (THR) atau tidak.

Jika berdasarkan keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban kerja hanya empat jam per hari, lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam.

Meskipun dengan jam kerja yang begitu singkat, untuk hak finansial yang diterima ternyata tetap diatur secara resmi lho. 

Baca juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kota/Kabupaten Wilayah Priangan Timur, Cek Besaran Gajimu!

PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota, tergantung kemampuan anggaran daerah.

Selain itu, mereka juga tetap mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai ketentuan. 

Apalagi, PPPK paruh waktu juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebagaimana sudah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Wilayah Kota Banjar, Cek Berapa Gajimu Nanti!

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved