DPRD Pangandaran Kaji 4 Raperda, di Antaranya Pemberhentian Kepala Desa
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan Muhammad Ridwan menyampaikan alasan adanya usulan Reperda tentang pemerintahan Desa
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengkaji 4 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tahun 2025.
Empat buah Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pemerintah Desa (Pemdes), Raperda perubahan kedua astas Perda nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, pemberhentian Kepala Desa.
Kemudian Raperda tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan dan Raperda tentang perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat, Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan Muhammad Ridwan menyampaikan alasan adanya usulan Reperda tentang pemerintahan Desa.
Tentu, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang berdampak pada Perda - Perda yang berkaitan Desa di Kabupaten Pangandaran.
"Setelah dikaji, ternyata ada empat buah Perda yang muatan materinya perlu disesuaikan dengan undang-undang tersebut," ujar Iwan kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (2/12/2024) sore.
Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Pangandaran 2024 Digelar Hari Ini
Contoh, seperti Perda tentang penghasilan Kepala Desa, sumber pendapatan Desa, tentang perangkat desa dan tentang BPD.
"Jadi, ada kemungkinan beberapa Perda itu akan disatukan dalam Raperda tentang Pemerintahan desa tersebut," katanya.
Sementara untuk Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa,l juga sedang upaya penyesuaian dari Perda sebelumnya.
Untuk Raperda tentang optimaliasai penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerajaan tentu merupakan satu upaya untuk peningkatan Universal Coverage.
"Tentu, indikator peningkatanya dengan dibuatnya Raperda tersebut," ucap Iwan.
Kemudian untuk Raperda tentang perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat, Bank Karya Produksi Desa Pangandaran diusulkan bertujuan untuk pengembangan dan juga penguatan sektor keuangan setempat.
Baca juga: Jelang Libur Panjang Nataru 2025, DLHK Pangandaran Mulai Melakukan Berbagai Persiapan
| Keterbatasan Anggaran dan SDM, Sejak 2017 PSK di Pangandaran Tidak Terdata Dinsos |
|
|---|
| Rakor BGN di Pangandaran Tertutup bagi Jurnalis, Menuai Sorotan |
|
|---|
| Tarif Baru Naik Banana Boat dan Permainan Lainnya di Water Sport Pangandaran |
|
|---|
| PMI Asal Kalipucang Pangandaran Mengaku Disiksa dan Kerja Paksa di Kamboja, Minta Tolong Pemerintah |
|
|---|
| Musrenbang RKPD 2027, Pemkab Pangandaran Fokus Akselerasi Ekonomi Berbasis Wisata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Suasana-Rapat-Paripurna-DPRD-Kabupaten-Pangandaran-1.jpg)