Sabtu, 11 April 2026

DPRD Pangandaran Kaji 4 Raperda, di Antaranya Pemberhentian Kepala Desa

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan Muhammad Ridwan menyampaikan alasan adanya usulan Reperda tentang pemerintahan Desa

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Padna
Ilustrasi Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengkaji 4 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tahun 2025.

Empat buah Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pemerintah Desa (Pemdes), Raperda perubahan kedua astas Perda nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, pemberhentian Kepala Desa.

Kemudian Raperda tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan dan Raperda tentang perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat, Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan Muhammad Ridwan menyampaikan alasan adanya usulan Reperda tentang pemerintahan Desa.

Tentu, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang berdampak pada Perda - Perda yang berkaitan Desa di Kabupaten Pangandaran.

"Setelah dikaji, ternyata ada empat buah Perda yang muatan materinya perlu disesuaikan dengan undang-undang tersebut," ujar Iwan kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (2/12/2024) sore.

Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Pangandaran 2024 Digelar Hari Ini

Contoh, seperti Perda tentang penghasilan Kepala Desa, sumber pendapatan Desa, tentang perangkat desa dan tentang BPD.

"Jadi, ada kemungkinan beberapa Perda itu akan disatukan dalam Raperda tentang Pemerintahan desa tersebut," katanya.

Sementara untuk Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa,l juga sedang upaya penyesuaian dari Perda sebelumnya.

Untuk Raperda tentang optimaliasai penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerajaan tentu merupakan satu upaya untuk peningkatan Universal Coverage.

"Tentu, indikator peningkatanya dengan dibuatnya Raperda tersebut," ucap Iwan.

Kemudian untuk Raperda tentang perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat, Bank Karya Produksi Desa Pangandaran diusulkan bertujuan untuk pengembangan dan juga penguatan sektor keuangan setempat.

Baca juga: Jelang Libur Panjang Nataru 2025, DLHK Pangandaran Mulai Melakukan Berbagai Persiapan

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved