Senin, 11 Mei 2026

Sikapi Penerapan 5 Hari Belajar, DPC FKDT Kabupaten Tasik Minta Pemda Evaluasi Kebijakan

Menurutnya, kondisi di Kabupaten Tasikmalaya ini ada lokasi sekolah yang jauh dengan domisili atau rumah siswa itu sendiri jadi tidak sama.

Tayang:
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya ketika menerima audiensi Dewan Pengurus Cabang (DPC) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) di ruang rapat, pada Kamis (28/8/2025). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan keberatan atas penerapan kebijakan lima hari belajar di sekolah formal SD dan SMP.

Hal ini dikatakan Ketua FKDT Kabupaten Tasikmalaya Dr H Suryana, usai melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, di Gedung DPRD, Kamis (28/8/2025). 

Penerapan kebijakan lima hari belajar di sekolah formal SD dan SMP ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tasikmalaya Nomor 0023 Tahun 2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang Jam Efektif Pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya

Dalam rapat dengar pendapat umum tersebut FKDT menyampaikan keberatannya atas diberlakukannya penerapan kebijakan lima hari belajar di sekolah formal SD dan SMP di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca juga: Viral Nasi Tutug Oncom Jadi Menu MBG di Tasikmalaya, Camat: Kandungan Sudah Diperiksa Ahli Gizi

“Kami bermaksud ingin menyampaikan aspirasi dari masyarakat dan pengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang merasakan dampak dari penerapan kebijakan 5 Hari belajar ini,” kata Ketua FKDT Kabupaten Tasikmalaya Dr H Suryana kepada wartawan TribunPriangan.com,

Suryana mengatakan, FKDT merasa keberatan atas kebijakan lima hari belajar bagi siswa di sekolah formal. 

Karena menambah jam sehingga waktu pulang sekolah yang tadinya pukul 12.15 WIB sampai 12.30 WIB ada sekolah yang sampai pukul 13.15 WIB 13.30 WIB.

Menurutnya, kondisi di Kabupaten Tasikmalaya ini ada lokasi sekolah yang jauh dengan domisili atau rumah siswa itu sendiri jadi tidak sama.

"Sehingga anak-anak ketika pulang ke rumah membutuhkan waktu yang lama, ada yang 20 menit, 40 menit bahkan ada yang sampai ke rumah pukul 14.00 siang," ungkapnya. 

Selain itu, waktu sekolah di madrasah diniyah untuk menambah wawasan keilmuan keagamaan di pendidikan formal menjadi terdampak. 

"Madrasah diniyah sangat terganggu dengan waktu pulang sekolah ini. Bagi anak yang jauh rumahnya, baru pulang dari sekolah harus langsung pergi ke diniyah, anak menjadi cape dan fokus konsentrasi menjadi terganggu," keluhnya.

Dampaknya banyak sekolah madrasah diniyah yang kosong, karena banyak anak-anak yang tidak hadir. "Yang hadir pun konsentrasinya menjadi melemah," jelas dia. 

Suryana mengungkapkan, sebenarnya kebijakan sekolah lima hari ini bisa diambil solusi dan langkah yang terbaik agar tidak berdampak kepada madrasah diniyah. 

"Kita sebenarnya sudah oke, tapi kemudian keluar Surat Edaran (SE) bupati yang kemudian di dalamnya ada mengatur minimal waktu pulang sekolah siswa. Jadi merasa tetap mengganggu proses pembelajaran di madrasah diniyah," tuturnya.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved