Kamis, 23 April 2026

Gaji PNS 2026

Gaji 13 Non-PNS 2026 Segera Cair, Benarkah Ada Batas Maksimal Nominal Terbaru?

Gaji 13 Non-PNS 2026 OTW Cair, Benarkah Ada Batas Maksimal Nominal Terbaru? Catat Tanggal Cairnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
SKEMA GAJI 13 - Gaji 13 Non-PNS 2026 OTW Cair, Benarkah Ada Batas Maksimal Nominal Terbaru? Catat Tanggal Cairnya. Ilustrasi uang.(Thinkstockphotos.com) 

Pasalnya secara umum, nominal dihitung dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan yang melekat.

Dimana komponen tersebut meliputi:

Gaji pokok 
Tunjangan keluarga 
Tunjangan pangan 
Tunjangan jabatan 
Tunjangan kinerja (jika ada)

Sebagai perbandingan dan gambaran, berikut ini rincian nominal maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintahan termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural 

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800 
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400 Sekretaris: Rp28.104.300 
  • Anggota: Rp28.104.300 

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon 

  • Eselon I: Rp28.446.200 
  • Eselon II: Rp19.514.200 
  • Eselon III: Rp13.842.300 
  • Eselon IV: Rp10.612.900 

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi 

  • Pendidikan SD/SMP/sederajat
    Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600 
  • Pendidikan SMA/D1/sederajat 
    Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500 
  • Pendidikan S1/DIV/sederajat 
    Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800 
  • Pendidikan S2/S3/sederajat 
    Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Skema Pencairan Gaji 13 ASN 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, hingga kini skema pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan. 

Ia meminta publik, khususnya ASN, untuk menunggu hasil kajian yang sedang berjalan.

“Masih dipelajari [efisiensi gaji ke-13 ASN]. Nanti ditunggu,” kata Purbaya di Jakarta, pada Selasa (7/4/2026) lalu.

Pernyataan ini muncul di tengah ramainya spekulasi soal kemungkinan penyesuaian hingga pemangkasan belanja pegawai.

Isu tersebut sempat memicu kekhawatiran, terutama karena gaji ke-13 selama ini menjadi salah satu penopang kebutuhan tahunan ASN.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved