Senin, 18 Mei 2026

Ramadan 2026

Hukum Bayar Utang Puasa di 2 Hari Terakhir Bulan Syaban

Wargi Priangan Catat, Ternyata Begini Hukum Bayar Utang Puasa Mepet di 2 Hari Terakhir Bulan Syaban

Tayang:
SURYAMALANG.COM
HUKUM BAYAR PUASA - Wargi Priangan Catat, Ternyata Begini Hukum Bayar Utang Puasa Mepet di 2 Hari Terakhir Bulan Syaban. Puasa Qadha 

Dimana untuk membayar atau mengganti puasa Ramadhan, sebaiknya segera dilakukan setelah Ramadhan selesai misalnya di bulan Syawal. Hal ini agar seorang muslim terbebas dari utang pada Allah dan bisa melaksanakan puasa sunah lainnya tanpa terbebani utang.

Dikutip dari chanel youtube Menambah oleh Ustadz Khalid Basalamah yang dikutip pada Selasa (3/2/2026) berjudul "Latangan Berpuasa di Akhir Sya'ban, menjelaskan terdapat sedikitnya 4 hadist yang menjelaskan hal ini.

Satu diantanya adalah dari Abu Huraira RadiaLlahu Anhu, dari Nabi SalaLlahu Alaihiwassalam bersabda:

"Janganlah seseorang di antara kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa 1 atau 2 hari, kecuali memang seseorang tersebut memang terbiasa berpuasa di hari itu, maka silahkan dia berpuasa di hari itu", H.R Bukhari dan Muslim.

Fadhilah dari hadist ini kata Khalid, adanya larangan untuk mengerjakan puasa sunnah, kalau sisa satu atau dua hari sebelum Ramadhan masuk, karena memang dua hari ini dikhwatirkan sudah masuk Ramadhan, termasuk orang yang berniat puasa Nadzor.

Berbeda dengan orang yang rutin berpuasa dan menjadikannya sebagai kebiasaan serta sudah melakukannya sangat lama sepanjang tahun, masih diperbolehkan.

"Semisal contoh, Ramadhan masuk di hari Rabu, jika seorang muslim sudah terbiasa puasa senin kamis, dan masih tersisa dua hari dan termasuk didalamnya hari biasa ia puasa yakni Senin, maka hari tersebut masih diperbolehkan untuk puasa", kata ustadz yang kerap disapa KBM tersebut.

Pernyataan ini dikhususkan atau ditekankan pada 2 hari terakhir Syaban, yang sebentar nanti akan masuk pada bulan Ramadhan baru.

Itu artinya 8 hari di 10 hari terakhir Syawal masih diperbolehkan, hingga tersisa 2 hari akhir atau penutup untuk melakukan puasa ganti.

Baca juga: Jadwal Libur Murid Sekolah Persiapan Ramadan 2026 di Tasikmalaya

Dalil Qadha Ramadhan

Dalam ilmu Ushul Fiqh, ada kaidah seperti ini: "Awalnya semua ibadah adalah batal, hingga ada dalil yang menunjukkan perintah melakukan ibadah itu".

Dengan kaidah tersebut, maka penting umat Islam mengerti perintah setiap ibadah yang dikerjakan, tak terkecuali ibadah mengganti puasa yang terlewatkan di bulan Ramadhan sebelum datang Ramadhan berikutnya.

Qadha puasa Ramadhan tercantum jelas dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184, sebagai berikut:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

"Beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved