Minggu, 10 Mei 2026

UMP Jabar 2026

Prediksi UMK Untuk Wilayah Priangan Trimur dengan Indeks Alpha 0,5-0,9

UMP Jabar Bakal Diumumkan Hari Ini, Segini Prediksi Seluruh Wilayah Priangan Trimur Sesuai Perhitungan YoY dan LPE dengan Alpha 0,5-0,9

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Istimewa/warga
UMP PRIANGAN 2026 - UMP Jabar Bakal Diumumkan Hari Ini, Segini Prediksi Seluruh Wilayah Priangan Trimur Sesuai Perhitungan YoY dan LPE dengan Alpha 0,5-0,9. Ilustrasi uang. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar baik datang dari pemerintah hari ini, Rabu 24 Desember 2025.

Pasalnya, rencana pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) provinsi Jawa Barat (Jabar) akan diumumkan hari ini.

Hal ini berdasarkan kerampungan rapat pleno untuk membahas besaran kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Finalisasi ini diketahui berangkat dari tumpukan usulan serikat pekerja hingga pengusaha yang diketahui sejak lama telah mengemukakan pandangan masing-masing.

Dalam kerampungan yang ada, diketahui hingga detik ini, Regulasi terbaru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dinilai belum mampu menjawab persoalan kesenjangan tersebut.

Baca juga: Setelah Rapat Panjang Akhirnya UMK Pangandaran Disepakati Naik 5,77 Persen

Dimana pada proses pengupahan tahun ini, mengambil jalan tengah yang mengacu pada inflasi year on year (YoY) September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11 persen yang dikalikan indeks alpha 0,5-0,9.

Alhasi terdapat perbedaan hasil hitungan baik dari pihak buruh yang merasa masih ada dispartasi upah antar daerah yang berada di angka rata-rata Rp3.589.619

Atas dasar itu, serikat buruh mengusulkan UMP 2026 sebesar Rp3.833.318. Sementara untuk UMSP, buruh meminta besaran upah pada 2026 berada di angka Rp3.870.004.

Di sisi lain, kalangan pengusaha mengajukan usulan berbeda. Mereka meminta kenaikan UMP 2026 sebesar 4,745 persen menjadi Rp2.295.206, dari sebelumnya Rp2.191.232 pada 2025.

Ini tentunya juga tidak terlepas dari perhitungan segi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta pertumbukan sistem sumber daya dan perputaran uang di tengah masyarakat.

Baca juga: UMK 2026 Bakal Diputuskan Pekan Depan, Disnaker Kota Tasik Sudah Lakukan Formulasi 

Pasalnya, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Jawa Barat yang mencapai 6,77 persen , tertinggi ketiga secara nasional, yang juga menjadi pertimbangan penting.

Penjelasan ini sepenuhnya di paparkan Disnakertrans Jabar dengan penegasan jika pemerintah harus mengambil posisi sebagai penengah di tengah kepentingan buruh dan pengusaha dalam penentuan upah 2026.

"Dipastikan dibutuhkan oleh pemerintah sendiri selain pertimbangan keseimbangan tersebut, tapi juga harus sesuai dengan regulasi yang ada, dan sepenuhnya menengahi proses sepenuhnya, kata Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar Firman Desa, Selasa (23/12/2025).

Dengan pendekatan nilai akhir dan perhitungan yang bersifat menengah tersebut, pemerintah mengusulkan penggunaan indikator alpha maksimal sebesar 0,9, dengan catatan besaran UMSP harus lebih tinggi dari UMP. 

Hasilnya, UMSP 2026 diusulkan sebesar Rp2.339.995, naik 6,79 % atau Rp148.762 dari UMSP 2025 sebesar Rp2.191.232.

Baca juga: Jika UMP 2026 Sudah Diumumkan, Ini Daerah dengan UMK Terendah di Priangan Timur

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved