Koordinasi dan konsultasi berkala terkait kebijakan desa.
Penyusunan regulasi daerah yang mendukung KIP.
Pengawasan dan pembinaan bersama terhadap program desa.
Kolaborasi dalam pelatihan dan digitalisasi layanan informasi publik.
Tantangan dan Solusi
Meski penting, ia juga membeberkan tantangan yang dihadapi desa, meliputi: minimnya pemahaman perangkat desa tentang UU KIP, keterbatasan sarana digital, dan masih adanya budaya "tertutup".
Untuk mengatasi hal tersebut, Susilawati mengusulkan solusi konkret:
Pembentukan PPID Desa (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Pelatihan dan pendampingan bagi aparat desa.
Menyediakan kanal informasi terbuka: website, papan pengumuman, dan media sosial desa.
Transparansi anggaran melalui publikasi APBDes dan laporan realisasi.
"Keterbukaan informasi publik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, mendorong partisipasi warga dalam perencanaan dan pengawasan, serta menjadi indikator kinerja tata kelola pemerintahan yang baik," pungkas Susilawati, menutup materinya dengan optimisme.(*)