Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon

Mantan Wali Kota Cirebon Pakai Baju Tahanan Merah, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda

mantan Wali Kota Cirebon, NA, digiring memasuki ruang konferensi pers dengan mengenakan baju tahanan merah jadi tersangka kasus korupsi gedung Setda

Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
JADI TERSANGKA - Mantan Wali Kota Cirebon, NA, digiring memasuki ruang konferensi pers Kejari Kota Cirebon dengan mengenakan baju tahanan merah bertuliskan “Tahanan 28 Kejari Kota Cirebon” di punggungnya, 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIREBON – Suasana hening menyelimuti kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Senin (8/9/2025) sore, ketika mantan Wali Kota Cirebon, NA, digiring memasuki ruang konferensi pers dengan mengenakan baju tahanan merah bertuliskan “Tahanan 28 Kejari Kota Cirebon” di punggungnya. 

Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Hamdan S, memimpin langsung pengumuman penetapan NA sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018.

Dalam momen itu, NA hanya menunduk. Sesekali, ia melempar senyum tipis ke arah awak media yang mengabadikan langkahnya.

Di hadapan publik, sosok yang pernah menjabat dua periode sebagai Wali Kota Cirebon itu resmi menjadi tersangka atas perannya dalam proyek multiyears yang menyisakan banyak persoalan hukum.

“Setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik menetapkan NA sebagai tersangka."

"Yang bersangkutan diduga memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menandatangani berita acara yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, padahal faktanya sampai Desember 2018 pekerjaan belum rampung,” ujar Hamdan dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025). 

Penetapan NA sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-08/M.2.11/Fd.2/09/2025 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–11/M.2.11/Fd.2/09/2025, keduanya bertanggal 8 September 2025.

Baca juga: 6 Orang Jadi Tersangka Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon Rp 26,5 Miliar, Salah Satunya Kadispora

Hamdan menambahkan, bahwa NA dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

“Bukti yang kami miliki sudah lebih dari cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, hingga rekaman,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon sendiri sudah menjadi sorotan sejak lama.

Dari pagu anggaran Rp 86 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara mencapai Rp 26 miliar. 

Tim penyidik juga mencatat adanya kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang nilainya menembus Rp 11 miliar.

Sebelumnya, pada Rabu (27/8/2025), Kejari sudah menetapkan enam tersangka lain, terdiri atas satu kepala dinas, dua pensiunan ASN, serta tiga pihak kontraktor. 

Mereka ialah PH (59) selaku PPTK, BR (67) selaku Kepala Dinas PU tahun 2017, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang kini menjabat Kadispora, HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, serta FR (53) Direktur PT Rivomas Pentasurya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved