Kamis, 4 Juni 2026

Mantan Kades di Garut Korupsi

Mantan Kades Cipancar Garut Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

Mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, berinisial YS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi korupsi dana desa

Tayang:
Editor: Dedy Herdiana
istimewa
TETAPKAN TERSANGKA - Satreskrim Polres Garut akhirnya berhasil menyelesaikan penyidikan kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023 di Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Garut. Mantan kepala desa Cipancar inisial YS ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Mantan Kades Cipancar Garut, YS, jadi tersangka korupsi Dana Desa 2022-2023.
  • Hasil audit Inspektorat temukan kerugian negara fantastis senilai Rp653,5 juta.
  • Nilai anggaran posyandu dan infrastruktur itu ditilep YS demi bayar utang pribadi.

 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUPRIANGAN.COM, BANDUNG - Sungguh terlalu, uang negara yang seharusnya digunakan untuk perbaikan posyandu dan pembangunan infrastruktur desa justru ditilep untuk urusan pribadi.

Mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, berinisial YS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi setelah terbukti mengorupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 dan 2023 senilai lebih dari Rp653 juta demi membayar utang-utang pribadinya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Satreskrim Polres Garut akhirnya berhasil menyelesaikan penyidikan kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023 di Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Garut.

Mantan kepala desa Cipancar inisial YS ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi SPJ Fiktif Bakesbangpol Sumedang: Kejari Tunggu Audit Kerugian Negara

Kata Hendra, kasus ini bermula dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT tanggal 1 September 2025.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 (Tahap I, II dan III) serta tahun anggaran 2023 (Tahap I).

‎Kasat Reskrim, AKP Joko Prihatin mengatakan hasil penyidikan, tersangka YS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Cipancar sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Desa diduga tidak melaksanakan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam APBDes Desa Cipancar tahun anggaran 2022 dan 2023.

Akibat perbuatannya, diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

‎"Kami telah memeriksa sebanyak 54 orang saksi dari berbagai unsur, di antaranya perangkat Desa Cipancar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pihak kecamatan, hingga pihak perbankan.

Hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp653.562.688 (enam ratus lima puluh tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu enam ratus delapan delapan rupiah).

Kami juga meminta keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ahli hukum pidana guna memperkuat pembuktian perkara," papar AKP Joko.

‎Kemudian, hasil penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mutasi rekening desa, laporan realisasi anggaran, hingga sejumlah kwitansi yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi tersangka.

‎“Jadi, dana tersebut yang seharusnya dipergunakan untuk perbaikan pos yandu dan infrastruktur desa digunakan secara pribadi untuk membayar hutang-hutang tersangka, saat ini pelaku sudah ditahan untuk ditindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas AKP Joko.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

 

Baca Berita-berita TribunPriangan.com di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved