Mantan Kades di Garut Korupsi

83 Saksi Diperiksa Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa oleh Eks Kades Banjarsari Garut

Tersangka berinisial YOF merupakan eks Kades Banjarsari yang diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp784 juta.

Dok - Kejaksaan Negeri Garut
YOF eks Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap seusai jadi buronan kasus korupsi dana desa. Tersangka ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Semarang, Senin (20/11/2023) dini hari. 83 Saksi Diperiksa Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa oleh Eks Kades Banjarsari Garut. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Kejaksaan Negeri Garut telah terlebih dulu memeriksa terhadap 83 saksi atas kasus dugaan korupsi dana desa oleh eks Kepala Desa di Kabupaten Garut.

Tersangka berinisial YOF merupakan eks Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, yang diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp784 juta.

Puluhan saksi yang diperiksa ini di antaranya terdiri dari pihak aparat desa, BPD, pihak Kecamatan Bayongbong, RT dan RW, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kantor KPPN, pelaksana kegiatan, pendamping desa, pengurus Bumdes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, serta keterangan dari dua orang ahli auditor dan ahli regulasi kebijakan peraturan pemerintah.

"Tersangka YOF saat ini sudah kami tahan di Rutan Klas IIB Garut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Jaya P Sitompul saat dihubungi TribunJabar.di, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: 7 Kecamatan dan 37 Desa di Kabupaten Garut Terbuldoser Tol Getaci, Ini Nama Desanya

Baca juga: Besaran UMK Kabupaten Garut 2024 Jika Naik 20 Persen Sesuai Permintaan Buruh

YOF ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/11/2023) dini hari.

Tersangka sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam beberapa bulan terakhir.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2022 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 1.367.306.000,00" ujarnya.

Baca juga: 2 Gudang Penyimpanan Logistik Pemilu 2024 di Garut Dijaga Ketat

Menurut Jaya, tersangka tidak menjalankan program sesuai dengan perencanaan kegiatan sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Tersangka diduga menggelembungkan harga belanja barang hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp78 juta," ungkapnya.

Jaya menjelaskan, YOF sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 11 September 2023.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, YOF sempat beberapa kali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Garut, tapi tersangka malah melarikan diri.

"Akhirnya bisa kami tangkap kemarin, kami langsung bawa pulang ke Garut dan dilakukan pemeriksaan kembali," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved