Mantan Kades di Garut Korupsi
BREAKING NEWS! Mantan Kades Banjarsari Garut Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa Rp784 Juta
Tersangka berinisial YOF ini merupakan eks Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Kejaksaan Negeri Garut menangkap seorang mantan kepala desa (Kades) yang diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp784 juta.
Tersangka berinisial YOF ini merupakan eks Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
YOF ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Semarang, Senin (20/11/2023) dini hari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Jaya P Sitompul mengatakan, tersangka sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam beberapa bulan terakhir.
Baca juga: Kelurahan Lebakjaya Kecamatan Karangpawitan Garut Siap-siap Angkat Kaki Tergusur Tol Getaci
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2022 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 1.367.306.000,00" ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (21/11/2023).
Menurut Jaya, tersangka tidak menjalankan program sesuai dengan perencanaan kegiatan sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Tersangka diduga menggelembungkan harga belanja barang hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp78 juta," ungkapnya.
Jaya menjelaskan, YOF sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 11 September 2023.
Baca juga: Besaran UMK Kabupaten Garut 2024 Jika Naik 20 Persen Sesuai Permintaan Buruh
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, YOF sempat beberapa kali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Garut, tapi tersangka malah melarikan diri.
"Akhirnya bisa kami tangkap kemarin, kami langsung bawa pulang ke Garut dan dilakukan pemeriksaan kembali," ucapnya.
Dalam penyelidikan perkara tersebut, pihaknya telah terlebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap 83 orang saksi.
Puluhan saksi tersebut di antaranya terdiri dari pihak aparat desa, BPD, pihak Kecamatan Bayongbong, RT dan RW, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kantor KPPN, pelaksana kegiatan, pendamping desa, pengurus Bumdes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, serta keterangan dari dua orang ahli auditor dan ahli regulasi kebijakan peraturan pemerintah.
"Tersangka YOF saat ini sudah kami tahan di Rutan Klas IIB Garut," ucap Jaya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.