Sabtu, 23 Mei 2026

PT KAI Nonaktifkan Petugas Jaga Perlintasan di Garut yang Kedapatan Mabuk Miras

PT KAI menonaktifkan petugas jaga perlintasan yang kedapatan mengonsumsi minuman keras di pos jaga perlintasan kereta api nomor 235 Cibatu

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa/Dok. Polsek Cibatu
PENJAGA MABUK - Kapolsek Cibatu Iptu Amirudin Latif saat mengamankan seorang penjaga perlintasan kereta api yang kedapatan mabuk berat di perlintasan 235, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (1/1/2025). 

Ringkasan Berita:
  • PT KAI menonaktifkan petugas jaga perlintasan Cibatu yang kedapatan mabuk miras.
  • Meski tak berdinas, tindakan tegas diambil karena perlintasan objek vital keselamatan.
  • Polisi amankan pelaku saat malam tahun baru dan langsung minta pergantian petugas.

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menonaktifkan sementara petugas jaga perlintasan yang kedapatan mengonsumsi minuman keras di pos jaga perlintasan kereta api nomor 235 Cibatu.

Hal tersebut disampaikan Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardojo. Ia menjelaskan, saat kejadian petugas yang bersangkutan diketahui tidak dalam kondisi berdinas.

Namun demikian, pihak KAI tetap mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara yang bersangkutan hingga selesainya pemeriksaan internal, mengingat perlintasan sebidang merupakan objek vital yang berkaitan langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

"Yang bersangkutan langsung kami nonaktifkan sementara sebagai petugas penjaga perlintasan," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Sabtu (3/1/2026).

Baca juga: Petugas KA di Palang Pintu Cibatu Garut Kedapatan Mabuk Miras, Terancam Dipecat

Ia menuturkan, KAI menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa aspek keamanan serta keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan selalu menjadi prioritas utama perusahaan. 

Pihaknya juga apresiasi atas respons cepat dan kepedulian dari kepolisian dalam mengantisipasi potensi kerawanan yang dapat timbul akibat tindakan mengonsumsi minuman keras tersebut.

"Kami berterima kasih atas aksi cepat dari Kapolsek Cibatu dalam mengantisipasi kerawanan yang mungkin timbul dari mengkonsumsi miras," ungkapnya.

Sebelumnya, DA (38) diamankan oleh polisi usai kedapatan mabuk saat berada di pos jaga perlintasan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kelakuan nekatnya itu dilakukan pada malam pergantian tahun baru, Kamis (1/1/2025) dini hari.

Beruntung, malam itu anggota kepolisian dari Polsek Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat menghampiri DA dalam tugas patroli pergantian malam tahun baru.

"Kami curiga, dia bicaranya ngawur dan tidak terarah," ujar Kapolsek Cibatu Iptu Amirudin Latif kepada Tribunjabar.id, Jumat (2/1/2026).

Ia menuturkan, setelah dilakukan interograsi, DA akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menenggak miras hingga teler.

DA diketahui biasa bertugas di perlintasan kereta api nomor 235 di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang lokasinya hanya lima menit dari Stasiun Cibatu

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved