3 Tersangka Diringkus, Polres Ciamis Ungkap Komplotan Pencuri Kabel Seluler di Baregbeg
Tim Resmob Satreskrim Polres Ciamis berhasil ungkap kasus pencurian kabel Power RRU milik Telkomsel yang terjadi di Dusun Pasirkadu, Baregbeg, Ciamis
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
“Ini merupakan komplotan yang terorganisir. Kami akan terus kembangkan dan berupaya mengungkap sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan 110 yang dapat diakses secara gratis di seluruh Indonesia.
“Silakan masyarakat melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan. Layanan 110 ini gratis dan siap melayani 24 jam,” pungkasnya.(*)
Baca Berita-berita TribunPriangan.com di Google News
| Warga Panik Lihat Percikan Api dari Kabel Listrik di Ciamis, Diduga Akibat Los Kontak Konektor |
|
|---|
| King Kobra Sepanjang 3,9 Meter Nongol di Teras Rumah Warga Ciamis |
|
|---|
| 27 Kecamatan di Kabupaten Ciamis Hari Ini Diprediksi Akan Turun Hujan |
|
|---|
| Bupati Ciamis Lantik Pengurus PWI Masa Bakti 2025-2028 |
|
|---|
| Pensiunan BUMD Kendalikan Peredaran Miras di Cikoneng Ciamis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/PENCURI-KABEL-SELULER-di-ciamis.jpg)