Selasa, 28 April 2026

3 Tersangka Diringkus, Polres Ciamis Ungkap Komplotan Pencuri Kabel Seluler di Baregbeg

Tim Resmob Satreskrim Polres Ciamis berhasil ungkap kasus pencurian kabel Power RRU milik Telkomsel yang terjadi di Dusun Pasirkadu, Baregbeg, Ciamis

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
PENCURI KABEL SELULER - Tim Resmob Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian kabel Power RRU milik Telkomsel yang terjadi di Dusun Pasirkadu, Desa Petirhilir, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis pada Minggu (26/4/2026) dini hari. 

“Ini merupakan komplotan yang terorganisir. Kami akan terus kembangkan dan berupaya mengungkap sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan 110 yang dapat diakses secara gratis di seluruh Indonesia.

“Silakan masyarakat melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan. Layanan 110 ini gratis dan siap melayani 24 jam,” pungkasnya.(*)

 

Baca Berita-berita TribunPriangan.com di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved