Pensiunan BUMD Kendalikan Peredaran Miras di Cikoneng Ciamis
Sebanyak 2.610 botol minuman keras (miras) ilegal digerebek aparat Satresnarkoba Polres Ciamis dari sebuah rumah di Dusun Awisari
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
Ringkasan Berita:* Sebanyak 2.610 botol minuman keras (miras) ilegal digerebek aparat Satresnarkoba Polres Ciamis dari sebuah rumah di Dusun Awisari, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jumat (24/4/2026) malam
Laporan Wartawan TribunPriangan.com Kabupaten Ciamis, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Sebanyak 2.610 botol minuman keras (miras) ilegal digerebek aparat Satresnarkoba Polres Ciamis dari sebuah rumah di Dusun Awisari, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jumat (24/4/2026) malam.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana dengan Satres Narkoba itu mengungkap praktik peredaran miras tanpa izin yang dikendalikan seorang pensiunan BUMD.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni AS (70) selaku pemilik miras, RPS (32) sebagai sales, dan WU (46) yang berperan sebagai kurir COD sekaligus penjaga gudang.
“Total ada 2.610 botol miras dari berbagai merek yang kami amankan dari lokasi,” ujar Kompol Sujana dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Baca juga: Ada 3 Laporan! Kasus Dugaan Penipuan MBG di Ciamis Masuk Tahap Gelar Perkara
Menindaklanjuti laporan itu, petugas yang tengah melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan ribuan botol miras yang disimpan di tiga titik berbeda di dalam rumah pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, miras ilegal tersebut didatangkan dari Bandung dan dikirim langsung ke Cikoneng.
Selanjutnya, barang tersebut diedarkan ke sejumlah wilayah seperti Banjar, Malangbong, Tasikmalaya, hingga Ciamis.
“Distribusinya sudah menjangkau beberapa daerah. Ini masih kami dalami,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, AS diketahui meraup keuntungan sekitar Rp30.000 per karton dan Rp10.000 per botol untuk penjualan eceran.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 13 huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan distribusi serta kemungkinan adanya pemasok lain dalam kasus tersebut.(*)
| Ada 3 Laporan! Kasus Dugaan Penipuan MBG di Ciamis Masuk Tahap Gelar Perkara |
|
|---|
| 3 Kolam Ikan Milik Warga Mangkubumi Tasikmalaya Dikuras Maling, Salah Satunya Milik Pensiunan BPS |
|
|---|
| Gaji 13 Non-PNS 2026 Segera Cair, Benarkah Ada Batas Maksimal Nominal Terbaru? |
|
|---|
| Sekda Ciamis Soroti Kepemimpinan Profetik, IMM Diminta Pegang Nilai-nilai Kenabian |
|
|---|
| Monyet Lepas dari Saung Sule Ganggu Warga Cijeungjing Ciamis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/konferensipersmirasbumnnn.jpg)