Keuntungan MBG Disorot, PMII Ciamis Ajukan Usulan Zakat ke MUI Pusat
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Ciamis melalui Forum Ijtihad Mahasiswa mengangkat isu strategis
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
Ringkasan Berita:* Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Ciamis melalui Forum Ijtihad Mahasiswa mengangkat isu strategis terkait urgensi zakat atas keuntungan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Ciamis melalui Forum Ijtihad Mahasiswa mengangkat isu strategis terkait urgensi zakat atas keuntungan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kegiatan yang digelar di Aula DISPUSIP Ciamis pada Senin (20/4/2026) ini tidak hanya menjadi ruang diskusi normatif, tetapi juga forum konstruksi pemikiran kritis yang mempertemukan perspektif tafsir, fikih, dan realitas kebijakan publik.
Tiga narasumber utama, yakni peneliti tafsir Ade Hilmi S.Ag, ahli fikih Deddy Ekholil, serta pemerhati MBG Heman Firmansyah, sepakat bahwa MBG tidak lagi dapat dipandang semata sebagai program sosial, melainkan juga telah berkembang menjadi aktivitas ekonomi yang memiliki implikasi hukum Islam.
Dalam pemaparannya, Heman Firmansyah menjelaskan bahwa pelaksanaan MBG di lapangan melibatkan rantai panjang, mulai dari penyedia bahan pangan, distribusi logistik, pengelolaan dapur, hingga keterlibatan pihak ketiga sebagai vendor.
“Secara normatif, MBG memang bukan program yang berorientasi profit. Namun dalam praktiknya, terdapat margin keuntungan yang signifikan bagi pelaku usaha yang terlibat,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Hari Kartini di Setda Ciamis, Empat Pegawai Senior Dapat Kejutan Apresiasi di Tengah Apel Pagi
Ia menambahkan, fenomena tingginya minat berbagai pihak, termasuk kalangan elit politik dan legislatif, untuk mendirikan dapur MBG menunjukkan bahwa program ini memiliki daya tarik ekonomi yang kuat.
Dengan demikian, MBG dinilai telah berkembang menjadi ekosistem ekonomi baru yang lahir dari kebijakan negara berbasis APBN.
Sementara itu, dari perspektif fikih, Deddy Ekholil menegaskan bahwa prinsip dasar zakat terletak pada konsep al-māl al-nāmī atau harta yang berkembang.
Ia mengutip QS. At-Taubah ayat 103 yang menyebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka…”, sebagai dasar bahwa objek zakat memiliki cakupan luas.
Menurutnya, penggunaan kata “amwāl” menunjukkan bahwa zakat tidak terbatas pada sektor ekonomi klasik seperti pertanian atau perdagangan tradisional, tetapi juga mencakup keuntungan dari aktivitas ekonomi modern.
“Jika keuntungan dari MBG telah memenuhi syarat nishab dan haul, maka secara prinsip tidak ada alasan untuk mengecualikannya dari kewajiban zakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa fikih harus mampu membaca perkembangan zaman, termasuk ketika negara berperan sebagai fasilitator distribusi yang membuka ruang keuntungan bagi pihak tertentu.
Pendekatan serupa disampaikan Ade Hilmi melalui perspektif tafsir tematik (maudhu’i).
| Pedagang Menjerit karena Minyakita Hilang dari Pasar Ciamis |
|
|---|
| Satgas MBG Pangandaran Temukan SPPG Tak Penuhi Standar Limbah, Terancam Ditutup |
|
|---|
| Kebakaran Penggilingan Padi di Cihaurbeuti Ciamis, Kerugian Capai Rp200 Juta |
|
|---|
| Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Calon Jemaah Haji 2026 untuk Kota Tasikmalaya dan Ciamis |
|
|---|
| 8 Kecamatan di Kabupaten Ciamis Hari Ini Diprediksi Turun Hujan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/pmiisusulzakatmbg.jpg)