Rabu, 13 Mei 2026

Tanah Pangangonan di Kampung Adat Kuta Ciamis Belum Berstatus Ulayat

Masyarakat Adat Kampung Kuta, Kabupaten Ciamis, kembali mendesak percepatan penetapan tanah pangangonan jadi tanah ulayat adat

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Machmud Mubarok
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
TANAH ULAYAT - Masyarakat Adat Kampung Kuta, Dusun Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, kembali mendorong percepatan penetapan tanah pangangonan seluas 5 hektare menjadi tanah ulayat adat. 

Ringkasan Berita:
  • Masyarakat Adat Kampung Kuta mendesak percepatan penetapan tanah pangangonan seluas 5 hektare menjadi tanah ulayat adat.
  • tanah tersebut sudah masuk wilayah adat dan diakui dalam Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2016.
  • Kampung Adat Kuta telah memiliki SK hutan adat dan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA), namun belum memiliki penetapan tanah ulayat.
  • Proses penetapan tanah ulayat dinilai belum berjalan maksimal dan belum menunjukkan progres signifikan.

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Masyarakat Adat Kampung Kuta, Dusun Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, kembali mendesak percepatan penetapan tanah pangangonan seluas 5 hektare menjadi tanah ulayat adat.

Sekretaris Adat Kampung Kuta, Firman Khabibi, menyebutkan bahwa tanah pangangonan tersebut sejatinya telah masuk wilayah adat Kampung Kuta dan diakui melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

“Kalau masyarakat adat tidak punya tanah ulayat, maka keadatannya tidak utuh. Kuta ini sudah punya SK hutan adat, sudah diakui sebagai MHA, tinggal tanah ulayatnya yang belum ditetapkan,” ujar Firman kepada Tribun di rumahnya, Jumat (16/1/2026).

Firman mengungkapkan, proses penetapan tanah ulayat hingga kini belum berjalan maksimal. 

Ia menilai koordinasi antara pemerintah desa dan Pemda belum menunjukkan progres signifikan.

Padahal, kata dia, pihaknya telah mengajukan permohonan dan mendorong dilaksanakannya musyawarah sejak enam bulan lalu dan Bupati Ciamis pun sudah memberikan amanat kepada pihak Desa.

“Bupatinya sudah siap mendukung, tapi memang tidak bisa mengintervensi karena ini wilayah otonomi desa. Namun, kalau ada dorongan dari atas, prosesnya pasti lebih bergerak,” katanya.

Baca juga: Hukum Adat Diakomodir KUHP Baru, Masyarakat Kampung Adat Kuta Ciamis Sambut Positif

Baca juga: Kampung Adat Kuta Ciamis, Tradisi Nyuguh Warisan Turun Temurun

Firman menegaskan, keinginan menjadikan tanah pangangonan sebagai tanah ulayat bukan untuk kepentingan komersial atau eksploitasi.

Menurutnya, tanah tersebut akan dikelola bersama oleh masyarakat adat dengan prinsip menjaga kelestarian lingkungan.

“Bukan untuk digunduli. Justru ditanami berbagai jenis pohon dan dijaga. Warga juga punya cadangan bahan bangunan adat, seperti kayu untuk memperbaiki rumah, tanpa harus membeli dari luar,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan tanah oleh masyarakat adat juga menjadi langkah mitigasi bencana, mengingat wilayah Kampung Kuta rawan longsor jika kawasan penyangga rusak.

Firman juga menyinggung masih minimnya pemahaman sejumlah pihak terhadap posisi Masyarakat Hukum Adat yang memiliki hak otonom sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Secara administrasi kami memang berada di wilayah desa, tapi sebagai MHA, kami punya hak otonom dan pelaporan langsung ke bupati, bukan ke desa,” tegasnya.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved