Tanah Pangangonan di Kampung Adat Kuta Ciamis Belum Berstatus Ulayat
Masyarakat Adat Kampung Kuta, Kabupaten Ciamis, kembali mendesak percepatan penetapan tanah pangangonan jadi tanah ulayat adat
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Machmud Mubarok
Ia menyebut, dalam berbagai program dan pengajuan proposal, MHA Kampung Kuta kerap harus menjelaskan ulang dasar hukum keberadaannya, termasuk Perda Nomor 15 Tahun 2016.
“Perdanya ada, tapi banyak yang belum tahu. Padahal ini dasar hukum yang sangat penting,” katanya.
Firman berharap pemerintah daerah, termasuk BPN dan perangkat desa, dapat lebih aktif mendorong penyelesaian status tanah pangangonan menjadi tanah ulayat adat.
Ia menilai, pengakuan tanah ulayat akan melengkapi eksistensi Kampung Adat Kuta sebagai salah satu masyarakat adat yang telah diakui secara resmi di Jawa Barat.
“Harapan kami sederhana, aturan sudah ada, tinggal dijalankan. Kalau tanah ulayat ini selesai, keutuhan adat Kampung Kuta akan benar-benar terjaga,” ujarnya.(*)
| Bupati dari Sumatera Barat Kunjungi Ciamis Untuk Lihat Pengelolaan Sampah |
|
|---|
| Hardiknas 2026 di Ciamis, Bupati Herdiat Tekankan Pendidikan Bermutu dan Partisipasi |
|
|---|
| Sejarah Baru! Jemaah Calon Haji Asal Ciamis Perdana Terbang dari Bandara Kertajati |
|
|---|
| Bupati Ciamis Lantik Pengurus PWI Masa Bakti 2025-2028 |
|
|---|
| TMMD ke-126 Sukses Bangun Jalan Beton, Bupati Ciamis Apresiasi Sinergi TNI dan Warga Bangun Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kampung-Adat-Kuta-Belum-Jadi-Tanah-Ulayat.jpg)