Kamis, 14 Mei 2026

Tanah Pangangonan di Kampung Adat Kuta Ciamis Belum Berstatus Ulayat

Masyarakat Adat Kampung Kuta, Kabupaten Ciamis, kembali mendesak percepatan penetapan tanah pangangonan jadi tanah ulayat adat

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Machmud Mubarok
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
TANAH ULAYAT - Masyarakat Adat Kampung Kuta, Dusun Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, kembali mendorong percepatan penetapan tanah pangangonan seluas 5 hektare menjadi tanah ulayat adat. 

Ia menyebut, dalam berbagai program dan pengajuan proposal, MHA Kampung Kuta kerap harus menjelaskan ulang dasar hukum keberadaannya, termasuk Perda Nomor 15 Tahun 2016.

“Perdanya ada, tapi banyak yang belum tahu. Padahal ini dasar hukum yang sangat penting,” katanya.

Firman berharap pemerintah daerah, termasuk BPN dan perangkat desa, dapat lebih aktif mendorong penyelesaian status tanah pangangonan menjadi tanah ulayat adat.

Ia menilai, pengakuan tanah ulayat akan melengkapi eksistensi Kampung Adat Kuta sebagai salah satu masyarakat adat yang telah diakui secara resmi di Jawa Barat.

“Harapan kami sederhana, aturan sudah ada, tinggal dijalankan. Kalau tanah ulayat ini selesai, keutuhan adat Kampung Kuta akan benar-benar terjaga,” ujarnya.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved