Advertorial
Kanwil Kemenkumham Jabar Intensifkan Sosialisasi KUHP Baru, Posbankum Bantu Edukasi Hukum Masyarakat
sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peran strategis Pos Bantuan Hukum
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Machmud Mubarok
“Dulu apa-apa diselesaikan sama kepala desa. Sekarang paralegal bisa ikut membantu menyelesaikan masalah. Pelatihannya juga melibatkan ahli hukum, bahkan hingga berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan BPHN,” tambahnya.
Sosialisasi akan terus dilanjutkan ke wilayah lain termasuk Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran sebagai bagian dari persiapan menuju implementasi KUHP baru pada 2026.
“Walau ada keterbatasan, kami akan terus bergerak. Ini bagian dari komitmen agar transisi ke KUHP baru berjalan mulus dan masyarakat siap menerimanya,” tutup Asep.
Selain itu, hadir juga Anggota DPR RI Komisi XIII, Agun Gunandjar Sudarsa, yang turut memberikan materi dalam kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa KUHP baru merupakan langkah besar menuju sistem hukum nasional yang lebih berkeadilan dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
"KUHP kolonial dari abad 1800-an sudah berlaku terlalu lama. Kini hukum nasional harus berorientasi pada pemulihan, bukan hanya pemidanaan penjara,” ujarnya.
Ia mencontohkan bahwa dalam KUHP baru, pelaku pelanggaran ringan akibat faktor sosial seperti kemiskinan tidak serta merta langsung dijatuhi hukuman penjara.
"Kalau orang melakukan pelanggaran karena tidak mampu, lebih bijak mencarikan lapangan kerja atau menerapkan pidana pengawasan dan kerja sosial. Jangan langsung penjara, karena itu bisa merusak kondisi sosial dan keluarga,” tegas Agun.
Lebih lanjut, ia menyebut hakim kini memiliki keleluasaan menjatuhkan hukuman berbentuk pengalihan aset atau kerja sosial, tidak selalu pidana badan.
Agun menekankan pentingnya peran masyarakat dan lingkungan sosial dalam penyelesaian konflik hukum.
“Kalau gesekan kecil bisa selesai di tingkat RT, RW, atau desa, tidak perlu lapor polisi atau naik ke pengadilan. Posbankum dan paralegal di desa harus mampu menjadi mediator,” ujarnya.
Ia berharap ke depan kecerdasan hukum masyarakat terus meningkat sehingga hukum dijadikan instrumen terakhir, bukan langkah pertama.
Dengan hadirnya Posbankum dan penguatan paralegal di tingkat desa, Kemenkumham berharap penyelesaian perkara hukum dapat dilakukan lebih preventif, damai, dan sesuai nilai-nilai keadilan sosial sebelum masuk ke ranah peradilan formal.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Sosialisasi-UU-ttg-KUHP.jpg)