Advertorial

Kanwil Kemenkumham Jabar Intensifkan Sosialisasi KUHP Baru, Posbankum Bantu Edukasi Hukum Masyarakat

sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peran strategis Pos Bantuan Hukum

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Machmud Mubarok
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
SOSIALIASI KUHP - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Asep Sutandar, A.md. I.P.. S.Sos., M.Si (batik biru) saat foto bersama, dalam acara itu ia menegaskan pentingnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peran strategis Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat desa. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Asep Sutandar, A.md. I.P.. S.Sos., M.Si menegaskan pentingnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peran strategis Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat desa.

Pernyataan tersebut disampaikannya pada kegiatan sosialisasi Posbankum dan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Minggu (23/11/2025).

Adapun peserta dari kegiatan tersebut yaitu para kepala desa maupun perangkat desa serta paralegal (seseorang yang memiliki pengetahuan tentang hukum namun bukan seorang pengacara profesional) yang ada di Kabupaten Ciamis.

Menurut Asep, meskipun KUHP baru telah disahkan sejak tahun 2023 dan dijadwalkan mulai berlaku pada awal Januari 2026, masih banyak masyarakat yang belum memahami substansi dan dampak penerapannya.

“Walaupun undang-undang ini sudah disahkan dua tahun lalu, proses sosialisasi harus terus dilakukan. Keadilan itu harus sampai ke lapisan paling bawah, bukan hanya diketahui oleh masyarakat yang sering mengakses media atau ruang digital,” ucapnya.

Asep mengungkapkan, meski sosialisasi juga dilakukan secara virtual melalui Zoom meeting, sebagian peserta belum memahami isi materi secara utuh.

“Banyak yang ikut Zoom tapi tidak benar-benar memahami. Maka kami turun langsung ke lapangan. Sosialisasi seperti ini penting agar perangkat desa dan masyarakat siap menyambut penerapan KUHP baru,” jelasnya.

Baca juga: 15 Instansi Pemerintah Ini Diprediksi Buka Formasi Besar-besaran pada CPNS 2025, Ada Kemenkumham

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi dilakukan bersama DPR RI termasuk Komisi XIII agar penguatan literasi hukum bisa menjangkau masyarakat sesuai wilayah dapil.

Hingga saat ini, program sosialisasi dan pelatihan paralegal telah memasuki gelombang ke-13. 

Sejumlah daerah yang sudah didatangi oleh Kemenkumham Jabar, di antaranya Sukabumi, Subang, Kabupaten dan Kota Bandung, Cianjur, Sukabumi, hingga Indramayu.

“Sudah ada 5.957 desa dan kelurahan yang kami resmikan pembentukan Posbankumnya di Jawa Barat. Tapi karena keterbatasan waktu dan tenaga, proses sosialisasi kami lakukan bertahap dengan pembagian wilayah, seperti Priangan Timur dan lainnya,” katanya.

Asep menegaskan, Posbankum yang dibentuk bukan seperti kantor fisik layaknya pos layanan umum, tetapi lebih kepada sistem pendampingan hukum yang mengedepankan mediasi dan solusi sejak dini.

“Dengan Posbankum, perkara hukum kecil bisa diselesaikan dulu di tingkat desa, tidak langsung ke pengadilan. Kami juga sudah bekerja sama dengan 56 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terverifikasi seperti Peradi dan lainnya,” jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa pelatihan paralegal merupakan upaya penambahan tenaga hukum di desa untuk membantu perangkat desa melakukan mediasi sebelum masuk ke ranah hukum formal.

“Dulu apa-apa diselesaikan sama kepala desa. Sekarang paralegal bisa ikut membantu menyelesaikan masalah. Pelatihannya juga melibatkan ahli hukum, bahkan hingga berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan BPHN,” tambahnya.

Sosialisasi akan terus dilanjutkan ke wilayah lain termasuk Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran sebagai bagian dari persiapan menuju implementasi KUHP baru pada 2026.

“Walau ada keterbatasan, kami akan terus bergerak. Ini bagian dari komitmen agar transisi ke KUHP baru berjalan mulus dan masyarakat siap menerimanya,” tutup Asep.

Selain itu, hadir juga Anggota DPR RI Komisi XIII, Agun Gunandjar Sudarsa, yang turut memberikan materi dalam kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa KUHP baru merupakan langkah besar menuju sistem hukum nasional yang lebih berkeadilan dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

"KUHP kolonial dari abad 1800-an sudah berlaku terlalu lama. Kini hukum nasional harus berorientasi pada pemulihan, bukan hanya pemidanaan penjara,” ujarnya.

Ia mencontohkan bahwa dalam KUHP baru, pelaku pelanggaran ringan akibat faktor sosial seperti kemiskinan tidak serta merta langsung dijatuhi hukuman penjara.

"Kalau orang melakukan pelanggaran karena tidak mampu, lebih bijak mencarikan lapangan kerja atau menerapkan pidana pengawasan dan kerja sosial. Jangan langsung penjara, karena itu bisa merusak kondisi sosial dan keluarga,” tegas Agun.

Lebih lanjut, ia menyebut hakim kini memiliki keleluasaan menjatuhkan hukuman berbentuk pengalihan aset atau kerja sosial, tidak selalu pidana badan.

Agun menekankan pentingnya peran masyarakat dan lingkungan sosial dalam penyelesaian konflik hukum.

“Kalau gesekan kecil bisa selesai di tingkat RT, RW, atau desa, tidak perlu lapor polisi atau naik ke pengadilan. Posbankum dan paralegal di desa harus mampu menjadi mediator,” ujarnya.

Ia berharap ke depan kecerdasan hukum masyarakat terus meningkat sehingga hukum dijadikan instrumen terakhir, bukan langkah pertama.

Dengan hadirnya Posbankum dan penguatan paralegal di tingkat desa, Kemenkumham berharap penyelesaian perkara hukum dapat dilakukan lebih preventif, damai, dan sesuai nilai-nilai keadilan sosial sebelum masuk ke ranah peradilan formal.(*)

 


 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved