Advertorial
Kanwil Kemenkumham Jabar Intensifkan Sosialisasi KUHP Baru, Posbankum Bantu Edukasi Hukum Masyarakat
sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peran strategis Pos Bantuan Hukum
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Asep Sutandar, A.md. I.P.. S.Sos., M.Si menegaskan pentingnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peran strategis Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat desa.
Pernyataan tersebut disampaikannya pada kegiatan sosialisasi Posbankum dan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Minggu (23/11/2025).
Adapun peserta dari kegiatan tersebut yaitu para kepala desa maupun perangkat desa serta paralegal (seseorang yang memiliki pengetahuan tentang hukum namun bukan seorang pengacara profesional) yang ada di Kabupaten Ciamis.
Menurut Asep, meskipun KUHP baru telah disahkan sejak tahun 2023 dan dijadwalkan mulai berlaku pada awal Januari 2026, masih banyak masyarakat yang belum memahami substansi dan dampak penerapannya.
“Walaupun undang-undang ini sudah disahkan dua tahun lalu, proses sosialisasi harus terus dilakukan. Keadilan itu harus sampai ke lapisan paling bawah, bukan hanya diketahui oleh masyarakat yang sering mengakses media atau ruang digital,” ucapnya.
Asep mengungkapkan, meski sosialisasi juga dilakukan secara virtual melalui Zoom meeting, sebagian peserta belum memahami isi materi secara utuh.
“Banyak yang ikut Zoom tapi tidak benar-benar memahami. Maka kami turun langsung ke lapangan. Sosialisasi seperti ini penting agar perangkat desa dan masyarakat siap menyambut penerapan KUHP baru,” jelasnya.
Baca juga: 15 Instansi Pemerintah Ini Diprediksi Buka Formasi Besar-besaran pada CPNS 2025, Ada Kemenkumham
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi dilakukan bersama DPR RI termasuk Komisi XIII agar penguatan literasi hukum bisa menjangkau masyarakat sesuai wilayah dapil.
Hingga saat ini, program sosialisasi dan pelatihan paralegal telah memasuki gelombang ke-13.
Sejumlah daerah yang sudah didatangi oleh Kemenkumham Jabar, di antaranya Sukabumi, Subang, Kabupaten dan Kota Bandung, Cianjur, Sukabumi, hingga Indramayu.
“Sudah ada 5.957 desa dan kelurahan yang kami resmikan pembentukan Posbankumnya di Jawa Barat. Tapi karena keterbatasan waktu dan tenaga, proses sosialisasi kami lakukan bertahap dengan pembagian wilayah, seperti Priangan Timur dan lainnya,” katanya.
Asep menegaskan, Posbankum yang dibentuk bukan seperti kantor fisik layaknya pos layanan umum, tetapi lebih kepada sistem pendampingan hukum yang mengedepankan mediasi dan solusi sejak dini.
“Dengan Posbankum, perkara hukum kecil bisa diselesaikan dulu di tingkat desa, tidak langsung ke pengadilan. Kami juga sudah bekerja sama dengan 56 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terverifikasi seperti Peradi dan lainnya,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa pelatihan paralegal merupakan upaya penambahan tenaga hukum di desa untuk membantu perangkat desa melakukan mediasi sebelum masuk ke ranah hukum formal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Sosialisasi-UU-ttg-KUHP.jpg)