TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, apakah kamu sudah membayar tagihan listrik di bulan Agustus 2025?
Ya, tentunya membayar listrik adalah sebuah keharusan yang harus kita selaku masyarakat Indonesia lakukan.
Tapi sebelumnya, kamu pun juga bisa mengecek terlebih dahulu besaran tarif listrik di bulan Agustus 2025.
Karena penting sekali untuk mengetahui tarif listrik 2025 khususnya bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar agar bisa mengatur pemakaian listrik dan pengeluaran bulanan.
Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) pekan ini, pada 20-24 Agustus 2025, telah ditetapkan resmi.
Baca juga: Pabrik Mobil Listrik BYD Masuk Jabar, Dedi Mulyadi Siapkan 600 Hektare Sawah Baru Pengganti
Ternyata, dari data yang diterima jika tidak ada perubahan harga listrik yang berlaku saat ini, yang berarti tarif listrik PLN yang dibayarkan pelanggan masih sama dengan sebelumnya.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), keputusan mempertahankan tarif listrik diambil untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu.
Baca juga: Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen PLN Ada Lagi di Agustus 2025 Catat Tanggalnya, Cuman 2 Minggu
Selain itu, menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan nilai kurs, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Lantas, berapa tarif listrik di bulan Agustus khususnya pada tanggal pada 20-24 Agustus 2025?
Baca juga: Tarif Listrik PLN Per kWh Bulan Agustus 2025, Ada Kenaikan?
Tarif listrik per kWh pada 20-24 Agustus 2025
Tribuners, sebelum mengetahui besaran tarif listrik untuk tanggal pada 20-24 Agustus 2025, sebagai informasi jika tarif listrik bagi pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada besaran yang sama sesuai golongan daya.
Perbedaannya, pengguna prabayar harus membeli terlebih dulu token listrik yang dimasukkan ke meteran untuk bisa menikmati aliran listrik, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Berikut dilansir dari PT PLN, ini dia tarif listrik per kWh pada 20-24 Agustus 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar:
Baca juga: Resmi! Ini Daftar Tarif Listrik PLN Per kWh Agustus 2025, Ada Kenaikan atau Tidak?
- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53.
Baca juga: Tarif Listrik Bulan Agustus 2025, Benarkah Ada Kenaikan?