Tarif Listrik PLN 2025

Tarif Listrik PLN Per kWh Bulan Agustus 2025, Ada Kenaikan?

Berikut Ini Dia Daftar Resmi Tarif Listrik PLN Per kWh Agustus 2025, Ada Kenaikan atau Tidak?

Tribun Jabar/dok PLN
TARIF LISTRIK AGUSTUS - Resmi! Ini Daftar Tarif Listrik PLN Per kWh Agustus 2025, Ada Kenaikan atau Tidak? 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, masih di awal bulan Agustus 2025, ada kabar terbaru perihal tarif listrik bulan Agustus tahun ini.

Yang mana, adanya informasi perihal tarif listrik bulan Agustus 2025 ini sudah disampaikan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dari pengumuman resmi ESDM tersebut menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Kuartal III atau periode Juli-Agustus-September tahun 2025, untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil guna meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," tutur Jisman.

Baca juga: Tarif Listrik Bulan Agustus 2025, Benarkah Ada Kenaikan?

Dalam momen tersebut, Jisman juga mengungkapkan jika khusus untuk tarif listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan alias tetap.

Golongan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Nah Tribuners, sebagai informasi jika sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga: Benarkah Tarif Listrik Naik Per 1 Agustus 2025? Ini Penjelasan PLN

Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. 

Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.

Lantas, berapa tarif listrik khusus di bulan Agustus 2025?

Baca juga: Bupati Dony Imbau Warga Sumedang Tidak Bermain Layangan di Dekat Jaringan Listrik

Tarif Listrik per kWh pada 4-10 Agustus 2025

Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada besaran yang sama sesuai golongan daya.

Perbedaannya, pengguna prabayar membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran untuk bisa menggunakan listrik, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 4-10 Agustus 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar:

Baca juga: Penjelasan PLN Soal Kabar Kenaikan Tarif Listrik di Bulan Agustus 2025

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved