Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Dikutip dari Kompas TV, berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR:
Tunjangan DPR RI yang melekat per bulan:
- Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
- Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.
Baca juga: Anggota DPR RI Asal Pangandaran Ini Tolak Peredaran Gula Rafinasi, Pakai Produk yang Alami
Tunjangan DPR RI lain per bulan:
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000.
Nah Tribuners, jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR saja bisa membawa pulang uang lebih dari Rp 50 juta per bulan lho. Wow besar juga ya. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News