Gaji DPR Naik

Beredar Isu Gaji DPR Naik Rp3 Juta Per Hari, Segini Total Gaji Pokok dan Tunjangan yang Didapat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI DPR NAIK - Beredar Isu Gaji DPR Naik Rp3 Juta Per Hari, Segini Total Gaji Pokok dan Tunjangan yang Didapat

Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Dikutip dari Kompas TV, berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR:

Tunjangan DPR RI yang melekat per bulan:

  • Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
  • Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

Baca juga: Anggota DPR RI Asal Pangandaran Ini Tolak Peredaran Gula Rafinasi, Pakai Produk yang Alami

Tunjangan DPR RI lain per bulan:

  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000.

 

Nah Tribuners, jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR saja bisa membawa pulang uang lebih dari Rp 50 juta per bulan lho. Wow besar juga ya. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News