Gaji DPR Naik

Beredar Isu Gaji DPR Naik Rp3 Juta Per Hari, Segini Total Gaji Pokok dan Tunjangan yang Didapat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI DPR NAIK - Beredar Isu Gaji DPR Naik Rp3 Juta Per Hari, Segini Total Gaji Pokok dan Tunjangan yang Didapat

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini di media sosial sendiri baik itu TikTok atau pun Instagram tengah dihebohkan dengan kabar jika adanya kenaikan gaji anggota dewan yang mencapai Rp3 juta per hari.

Tentu, kabar tersebut pun sontak membuat masyarakat Indonesia sekaligus warganet pun kaget denga adanya kenaikan gaji DPR hingga Rp3 juta per hari.

Bahkan, kini banyak para konten kreator khususnya di TikTok menyuarakan tentang benar atau tidaknya isu atau kabar perihal kenaikan gaji DPR hingga Rp3 juta per hari.

Namun kini, kabar adanya kenaikan gaji DPR hingga Rp3 juta per hari pun langsung dibantah oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani.

Puan Maharani mengatakan, jika gaji DPR tidak naik. Hanya saja ada kompensasi uang rumah karena saat ini anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan dari negara.

Baca juga: Jenderal Tandyo Budi Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Wapres dan Ketua DPR Turut Hadir

"Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja," ujar Puan.

"Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah. (Jadi) Itu saja," tuturnya.

Baca juga: Profil Heri Gunawan, Anggota DPR RI Asal Sukabumi, Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU

Gaji DPR RI 2025

Nah Tribuners, tentunya perihal rincian gaji anggota DPR sudah diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Beserta Janda/Dudanya.

Gaji anggota DPR terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI.

Baca juga: 2 Anggota DPR RI dari Sukabumi dan Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Pakai Yayasan Tampung Uang

Dengan demikian, perincian gaji pokok DPR meliputi:

  • Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.

Baca juga: ASN Sumedang yang Berprestasi Diajak Tur oleh Bupati Dony ke DPR RI dan TelkomHub

Tunjangan DPR RI 2025

Nah Tribuners, selain adanya gaji pokok ada juga tunjangan yang akan diterima oleh anggota DPR RI 2025.

Tunjangan tersbeut mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.

Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Dikutip dari Kompas TV, berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR:

Tunjangan DPR RI yang melekat per bulan:

  • Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
  • Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

Baca juga: Anggota DPR RI Asal Pangandaran Ini Tolak Peredaran Gula Rafinasi, Pakai Produk yang Alami

Tunjangan DPR RI lain per bulan:

  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000.

 

Nah Tribuners, jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR saja bisa membawa pulang uang lebih dari Rp 50 juta per bulan lho. Wow besar juga ya. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News