TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN SUMEDANG - Lagi melintas di wilayah Sumedang bagian barat tepatnya di Tanjungsari, Cimanggung, dan Jatinangor, lalu masa berlaku SIM akan habis? tenang ada lokasi SIM Keliling yang akan digelar hari ini di Kantor Kecamatan Cimanggung. Lokasinya bisa ditempuh dari pertigaan dekat pom bensin atau bisa searching google maps lokasi kantor Kecamatan Cimanggung.
Jadwal SIM Keliling wilayah Kabupaten Sumedang, Rabu 6 Agustus 2025 ada di kantor Kecamatan Cimanggung.
Warga yang hendak menggunakan roda dua ataupun roda empat, sebaiknya cek masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) terlebih dahulu.
Pasalnya, SIM merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara.
Apalagi bagi Anda yang hendak keluar kota, maka SIM menjadi prioritas selain kesiapan lainnya.
Namun apabila Anda belum sempat melakukan perpanjangan SIM, maka Anda bisa mendatangi layanan SIM keliling yang tersedia di setiap daerah, termasuk Kabupaten Sumedang.
Layanan SIM keliling ini tersebar di wilayah hukum Polres Sumedang.
Jadwal SIM keliling Kabupaten Sumedang diselenggarakan dari Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.
Namun perlu diketahui, terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika hendak perpanjangan masa berlaku SIM.
Berikut persyaratannya:
SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
e-KTP dan fotokopiannya
Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM
Surat sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri
Surat sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri
Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM?
Untuk dicatat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sementara biaya perpanjangan SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.
Adapun jadwal SIM keliling Kabupaten Sumedang pada hari ini, Rabu 6 Agustus, berlokasi di Kantor Kecamatan Cimanggung
Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Kabupaten Sumedang ini dapat berubah sewaktu-waktu.(*)