Opsen dan Pemutihan Dongkrak Pendapatan Pajak Kendaraan di Ciamis, Capai Rp 28,4 M Per Juli 2025

pendapatan dari sektor pajak kendaraan di Kabupaten Ciamis tercatat mencapai Rp 28,4 miliar, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Machmud Mubarok
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
PENDAPATAN PAJAK - Hingga 10 Juli 2025, pendapatan dari sektor pajak kendaraan di Kabupaten Ciamis tercatat mencapai Rp 28,4 miliar, berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Reformasi sistem perpajakan kendaraan bermotor melalui skema opsen dan program pemutihan terbukti mendorong peningkatan pendapatan daerah. 

Hingga 10 Juli 2025, pendapatan dari sektor pajak kendaraan di Kabupaten Ciamis tercatat mencapai Rp 28,4 miliar, berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis.

Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 21,2 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 7,2 miliar.

Sekretaris Bapenda Ciamis, Angga Yusmas, menyampaikan bahwa capaian tersebut tak lepas dari perubahan sistem pemungutan.

Mulai tahun ini, sistem opsen menggantikan sistem bagi hasil, memungkinkan daerah mengetahui secara langsung realisasi pendapatan yang masuk.

“Dengan opsen, kami bisa melihat langsung berapa yang menjadi hak Ciamis. Ini jauh lebih transparan dan memperkuat posisi fiskal daerah,” jelas Angga, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang, Sampai Kapan?

Tidak hanya sistem, program pemutihan pajak yang diperpanjang hingga 30 September 2025 juga memberi dampak signifikan. 

Program ini mencakup sejumlah insentif, di antaranya Bebas pokok dan denda tunggakan PKB, Bebas BBNKB untuk kendaraan mutasi dari luar Jawa Barat, Keringanan pembayaran Jasa Raharja, dan Bebas pajak sampai tahun depan untuk kendaraan hasil mutasi luar Jabar.

“Ini bentuk relaksasi fiskal dari pemerintah. Harapannya, masyarakat terbantu dan kesadaran bayar pajak meningkat,” kata Angga.

Angga menegaskan bahwa program pemutihan juga bertujuan untuk menertibkan data kendaraan.

Banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Ciamis, tetapi masih terdaftar di daerah lain, sehingga potensi pendapatan tidak maksimal dan menyulitkan perencanaan pembangunan.

“Kalau datanya tidak tertib, kita rugi dua kali. Pajaknya masuk ke daerah lain, dan kita kesulitan saat menyusun program berbasis data kendaraan,” tegasnya.

Untuk menyukseskan program ini, Bapenda Ciamis terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi langsung ke masyarakat melalui berbagai media dan kunjungan ke desa-desa. Langkah lain yang ditempuh mencakup penelusuran kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU), Kolaborasi dengan Bapenda Jabar, Razia gabungan bersama Samsat, kepolisian, dan lintas instansi.

“Kami tidak hanya menunggu, tapi aktif mendekat ke masyarakat. Tujuannya, pajak kendaraan bisa optimal tapi tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujar Angga.(*)

 


Foto Ilustrasi Kantor Bapenda Ciamis : Opsen dan program Pemutihan Dongkrak Pendapatan Pajak Kendaraan di Ciamis, Capai Rp 28,4 Miliar per Juli 2025.

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved