1. Melalui website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Masukkan data lengkap berisi: NIK, Nama lengkap, Tanggal lahir, Nama ibu kandung, dan Email aktif dan nomor HP
- Klik “Lanjutkan”
- Tunggu hasil verifikasi melalui email/SMS
Baca juga: BSU 2025: Benarkah Akan Dikembalikan ke Kas Negara Jika Tak Segera Diambil? Ini Batas Pencairannya
2. Melalui website Kemnaker
- Buka: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login dengan akun Kemnaker. Jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu
- Setelah login, akan muncul status:
- Terdaftar: Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Ditetapkan: Memenuhi syarat
- Tersalurkan: Dana sudah masuk ke rekening
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News