Senin, 13 April 2026

17 Agustus 2025

Aturan Resmi Pakaian Pelaksanaan Upacara Bendera 17 Agustus 2025

Jangan Salah Kostum, Begini Aturan Resmi Pakaian Pelaksanaan Upacara Bendera 17 Agustus 2025

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Istimewa
UPACARA HUT RI 2025 - Jangan Salah Kostum, Begini Aturan Resmi Pakaian Pelaksanaan Upacara Bendera 17 Agustus 2025. ilustrasi upacara bendera. (Istimewa) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tinggal menghitung hari, pelaksanaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80 segera berlangsung.

8.000 undangan upacara 17 Agustus 2025 di istana untuk masyarakat umum telah disebar, dan bagi yang beruntung, harus menaati aturan berpakaian saat mengikuti upacara.

Ini merupakan benefit pemerintah dalam rangka memeriahkan hari kelahiran Bangsa Indonesia, dengan membuka pendaftaran untuk menjadi undangan upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka.

Pendaftaran tersebut dibuka di laman pandang.istanapresiden.go.id. Namun, kini sudah ditutup.

Nantinya, masyarakat yang terpilih juga harus mengambil undangan fisik upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka.

Baca juga: 70 Twibbon Estetik 17 Agustus 2025, Buat Postingan Terbaik di Hari Merdeka Lengkap Cara Pasangnya

Lantas atribut dan jenis pakaian apa yang harus digunakan para peserta upacara 17 Agustus 2025 mendatang?

Aturan Berpakaian Upacara 17 Agustus 2025

Dilansir dari Kompas.com, yang mengutip Pandang Istana Presiden, secara umum, tamu undangan harus hadir dengan pakaian sopan.

Namun, peserta diutamakan memakai pakaian nasional atau pakaian adat.

Selama ini, ketentuan pakaian upacara 17 Agustus di Istana Merdeka telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Aturan resmi pakaian upacara 17 Agustus 2025 mengedepankan tiga opsi, yakni Pakaian Adat/Nasional, Pakaian Sipil Lengkap, atau Seragam Resmi. 

Baca juga: 20 Promo Makanan dan Minuman Spesial 17 Agustus 2025, Makan Enak dan Murah Meriah Pasti Kenyang!

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan & Acara Resmi, serta Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 mempertegas bahwa pelaksanaan upacara di Istana Merdeka harus mengenakan Pakaian Nasional, Pakaian Adat, atau Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Pilihan ini wajib dijalankan oleh tamu undangan di Istana Merdeka, sedangkan masyarakat umum memiliki fleksibilitas dengan syarat tetap menunjukkan rasa hormat lewat pakaian yang rapi dan sopan.

Berikut ini spesifikasinya:

1. Pakaian Nasional / Adat

Bagi tamu undangan untuk memakai busana adat daerah masing-masing, karena cocok untuk acara yang khidmat dan menampilkan keanekaragaman budaya Indonesia, sedangkan bagi masyarakat umum yang hadir, kecuali mereka adalah penerima undangan resmi dari Istana.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved