TRIBUNPRIANGAN.COM - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah tahun 2025, hingga detik ini masih berlanjut.
Pasalnya sejak diumumkan pada tanggal 14 Juni 2025 lalu, banyak masyarakat yang mengeluhkan jika data mereka belum menunjukan angin baik pada pencairan dana bansos tersebut.
Adapun, bansos yang akan menyasar peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut,
Pasalnya, salah satu bentuk bantuan pemerintah bagi pekerja/buruh yang terdampak kondisi ekonomi tertentu tersebut, diharuskan untuk melakukan pengkinian atau update data nomor rekening yang aktif dan sesuai dengan nama yang terdaftar di sistem.
Lantas seperti apa cara upgrate Data Rekening untuk penerima BSU?
Baca juga: BSU 2025: Benarkah Akan Dikembalikan ke Kas Negara Jika Tak Segera Diambil? Ini Batas Pencairannya
Cara Update Data Rekening BSU 2025
Update rekening bisa dilakukan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta cukup login dengan akun masing-masing, lalu mengikuti panduan pengkinian data yang tersedia.
Pastikan data rekening di bank Himbara atau BSI aktif dan sesuai nama lengkap peserta, agar verifikasi berjalan lancar dan bantuan segera dicairkan.
Untuk memastikan kelancaran pencairan BSU, perusahaan wajib melakukan pembaruan atau pengkinian data rekening pekerja melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) milik BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Lewat Aplikasi JMO, Mudah dan Cepat Hanya Lewat HP!
Proses ini harus dilakukan penanggung jawab atau PIC perusahaan agar sesuai dengan ketentuan dan bisa diverifikasi secara tepat oleh sistem.
Lalu, bagaimana tahapan lengkap untuk melakukan update data rekening BSU?
Cara Update Data Rekening BSU 2025
- Akses https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan Username dan Password (bagi yang memiliki role petugas perusahaan).
- Klik Login.
- Setelah itu anda akan masuk ke halaman utama SIPP.
- Pilih sub menu "Pengkinian Data BSU" dalam Menu "BSU Tahun 2025".
- Klik Download Template kemudian lakukan pengisian data.
- Pada tampilan website akan muncul informasi "Pemberitahuan Tata
- Cara Pengisian Template", kemudian klik "Lanjutkan Download".
- Jika download template selesai, silahkan melakukan pengisian data pada template excel yang meliputi Nama Bank, Nomor Rekening,
- Nama Rekening dan Nomor Handphone.
- Lakukan upload file dan klik button "Setuju, Lanjutkan Upload".
Proses pengkinian data selesai.
Baca juga: Batas Pencairan BSU 2025, Benarkah Akan Dikembalikan ke Kas Negara Jika Tidak Diambil?
Besaran BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun, pencairan dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.
BSU 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dan sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
BSUBPJS Ketenagakerjaan 2025 menjadi harapan baru bagi pekerja formal yang terdampak situasi ekonomi. Meskipun jadwal pasti pencairan belum diumumkan, pemerintah telah memberikan sinyal kuat bahwa bantuan akan disalurkan secepat mungkin. Tetap update informasi melalui kanal resmi agar tidak ketinggalan jadwal pencairan BSU 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi penerima BSU 2025, seperti tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, diantaranya :
- BSU diberikan kepada pekerja/buruh.
- Pekerja/buruh penerima BSU harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Pekerja/buruh wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal hingga bulan April 2025.
- BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.
- BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.