Berikut adalah daftar lengkap tunjangan kinerja (tukin) sesuai kelas jabatan PNS dari yang terendah (1) hingga tertinggi (17):
Kelas Jabatan Besaran Tunjangan Kinerja
- Rp2.531.250
- Rp2.708.250
- Rp2.898.000
- Rp2.985.000
- Rp3.134.250
- Rp3.510.400
- Rp3.915.950
- Rp4.595.150
- Rp5.079.200
- Rp5.979.200
- Rp8.757.600
- Rp9.896.000
- Rp10.936.000
- Rp17.064.000
- Rp19.280.000
- Rp27.577.500
- Rp33.240.000
Disclamer: Tukin ini dibayarkan penuh bersamaan dengan pencairan gaji ke-13, jika PNS memenuhi syarat keaktifan dan tidak dalam cuti luar tanggungan negara.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News