Gaji ASN 2025

Apakah Sudah Cair Gaji Pensiunan dan Gaji 13? Ini Besaran Gaji dan Tukin Sesuai Jabatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI 13 PNS - Apakah Sudah Cair Gaji Pensiunan dan Gaji 13? Ini Besaran Gaji dan Tukin Sesuai Jabatan. Ilustrasi gaji PNS (Tribunnews)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Berikut ini disajikan informasi tentang Apakah Sudah Cair Gaji Pensiunan dan Gaji 13? Ini Besaran Gaji dan Tukin Sesuai Jabatan.

Pembayaran Gaji Bulanan selalu menjadi momen yang dinantikan Tenaga PNS dan Pensiunan.

Termasuk pada pergantian bulan baru Juni 2025 ini.

Namun para abdi negara, sepertinya harus menunda senyum saat menanti pencairan upah bulanan mereka.

Pasalnya, pada penerapan bulan Juni 2025, penyaluran gaji harus ditunda karena penetapan tanggal yang tak sesuai dengan jam kerja.

Lantas mengapa demikian?

Baca juga: Penjelasan Taspen Soal Gaji Pensiunan PNS di Hari Minggu Bertepatan dengan 1 Juni 2025

Gaji PNS dan Pensiunan Juni Tak Ditransfer Tanggal 1

Pemerintah secara resmi menetapkan skema penggajian terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan mulai tahun 2025. 

Penyesuaian ini tercantum dalam sejumlah Peraturan Pemerintah, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2024 (tentang Gaji Pokok PNS), PP Nomor 8 Tahun 2024 (mengatur Pensiun Pokok), PP Nomor 11 Tahun 2025 (terkait Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan)

Agar tidak terlewat, penting untuk terus mengikuti informasi resmi dari instansi terkait dan memastikan data rekening tetap aktif dan valid.

Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ASN aktif dan para pensiunan di tengah dinamika ekonomi nasional.

Baca juga: Tanggal 1 Juni 2025 Bertepatan Hari Minggu, Apakah Gaji Pensiunan PNS dan Gaji 13 Tetap Cair?

Sekedar informasi, bagi pensiunan, penyesuaian pensiun sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak Januari 2024 masih akan diberlakukan pada tahun 2025, dimana dana pensiun tetap disalurkan oleh PT Taspen sesuai jadwal reguler.

Adapun, sesuai jadwal yang beredar pada pencairan-pencairan sebelumnya yang dijadwalkan setiap awal bulan, yakni tanggal 1.

Namun, bagaimana dengan ketentuan pada bulan baru Juni 2025, yang diawali dengan Tanggal Merah dan tepat pada hari Libur Regional atau mingguan yakni Hari Minggu.

Akankah pencairan ditunda?

Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan dan Gaji-13 PNS dan Pensiunan Juni 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2024 (tentang Gaji Pokok PNS), PP Nomor 8 Tahun 2024 (mengatur Pensiun Pokok), PP Nomor 11 Tahun 2025 (terkait Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan) pada bulan Juni 2025 pada awal bulan.

Dengan penetapan, tanggal 1 Juni 2025: Pencairan gaji pensiun bulanan, dan tanggal 2 Juni 2025: Pembayaran gaji ke-13.

Meski 1 Juni adalah hari Minggu dan bertepatan dengan hari Libur Nasional (Tanggal Merah "Hari Lahir Pancasila"), Taspen telah memastikan dana tetap diproses dan bisa dicek di rekening keesokan harinya.

Baca juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS dan Gaji 13 Cair Besok 1 Juni 2025 Meski Hari Minggu? Ini Penjelasannya

Lantas berapa besaran Gaji 13 dan Tukin yang akan cair dibulan Juni 2025 ini?

Besaran Gaji Ke-13 dan Tukin Sesuai Kelas Jabatan 1-17

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa tunjangan PNS mulai cair pada Senin di awal Juni, termasuk komponen gaji ke-13.

Dengan aturan baru dalam PP Nomor 18 Tahun 2025, tunjangan yang diterima bisa mencapai lebih dari Rp27 juta, bahkan hingga Rp33 juta untuk kelas jabatan tertinggi. 

Lantas apa saja komponen tunjangan tersebut, dan bagaimana besarannya berdasarkan kelas jabatan?

4 Tunjangan PNS yang Ikut Cair Bersamaan dengan Gaji ke-13

PNS akan menerima gaji ke-13 lengkap dengan empat komponen tunjangan, yaitu:

1. Tunjangan Pangan (Uang Setara Beras 10 Kg)

Tidak diberikan dalam bentuk beras, melainkan dikonversi dalam bentuk uang.
Berdasarkan rata-rata harga beras, nilainya setara ±Rp72.000–Rp80.000/bulan.

2. Tunjangan Keluarga dan Anak

Suami/istri: 10 persen dari gaji pokok
Anak: 2 persen per anak, maksimal untuk 3 anak

3. Tunjangan Jabatan Umum

Berlaku bagi PNS yang menjabat dalam jabatan struktural atau fungsional

4. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Merupakan komponen terbesar dan bervariasi berdasarkan kelas jabatan (1–17).
Besaran Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2025 Berdasarkan Kelas Jabatan (PP No. 18 Tahun 2025)

Berikut adalah daftar lengkap tunjangan kinerja (tukin) sesuai kelas jabatan PNS dari yang terendah (1) hingga tertinggi (17):

Kelas Jabatan Besaran Tunjangan Kinerja

  • Rp2.531.250
  • Rp2.708.250
  • Rp2.898.000
  • Rp2.985.000
  • Rp3.134.250
  • Rp3.510.400
  • Rp3.915.950
  • Rp4.595.150
  • Rp5.079.200
  • Rp5.979.200
  • Rp8.757.600
  • Rp9.896.000
  • Rp10.936.000
  • Rp17.064.000
  • Rp19.280.000
  • Rp27.577.500
  • Rp33.240.000

Disclamer: Tukin ini dibayarkan penuh bersamaan dengan pencairan gaji ke-13, jika PNS memenuhi syarat keaktifan dan tidak dalam cuti luar tanggungan negara.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News