Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, kelulusan peserta PPPK ditentukan dari peringkat terbaik berdasarkan akumulasi nilai dari empat materi ujian Seleksi Kompetensi, yaitu:
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Sosial Kultural
- Wawancara
Semua nilai akan dirangkum dan diperingkatkan. Pelamar dengan skor tertinggi di antara pesaing pada jabatan dan formasi serupa akan dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap 2. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News