TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya sempat beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan ratusan hingga ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang mengundurkan diri sebelum pengangkatan dimulai.
Yang mana, itu membuat sejumlah formasi yang harusnya terisi malah menjadi kosong.
Bahkan, masyarakat Indonesia pun juga menduga jika para CPNS yang mengundurkan diri tersebut pun akan dikenakan sanksi mengingat mengudurkan diri menjelang pengangkatan berlangsung.
Namun kini, ada kabar terbaru dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang mengundurkan diri akibat proses optimalisasi tidak akan dikenakan sanksi.
Dia menegaskan bahwa sanksi hanya berlaku bagi pelamar yang mengundurkan diri tanpa alasan optimalisasi.
Baca juga: Benarkah Usia 40 Tahun Masih Bisa Daftar CPNS 2025? Ini Formasi Jabatan yang Bisa Dilamar
"Pelamar CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri karena optimalisasi tidak diberikan sanksi," kata Prof. Zudan.
Saat ini, proses optimalisasi masih berlangsung untuk seleksi CPNS, sementara para pelamar PPPK menunggu tahapan seleksi selesai.
Prof. Zudan pun juga menjelaskan bahwa ketentuan ini berbeda bagi pelamar yang mengundurkan diri bukan karena optimalisasi, seperti yang terjadi pada 1.967 CPNS 2024.
Baca juga: Aturan Terbaru CPNS Umur 40 Tahun yang Ingin Daftar di Tahun 2025
Para pelamar tersebut yang mengundurkan diri setelah mengetahui lokasi penempatan yang tidak sesuai harapan.
Meski demikian, mereka masih berhak mengikuti seleksi pada tahun depan, mengingat kelulusan mereka adalah hasil dari proses optimalisasi kebutuhan/formasi.
Namun, bagi pelamar yang sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan mengundurkan diri, sanksi tetap berlaku sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 58 Ayat (2). Mereka akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti seleksi ASN untuk dua periode ke depan.
Baca juga: Syarat dan Dokumen Terbaru untuk Daftar Seleksi CPNS 2025
Nah, terkait dengan prosedur pengunduran diri, BKN juga mengatur langkah-langkah yang harus diikuti pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi:
1. Bagi pelamar yang lulus dan mengundurkan diri saat pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), mereka harus mengonfirmasi pengunduran dirinya melalui fitur aplikasi SSCASN. PPK instansi kemudian wajib mengapprove pengunduran diri tersebut.
2. Bagi pelamar yang telah mendapatkan NIP dan mengundurkan diri, mereka diwajibkan untuk menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi, yang akan diteruskan kepada Kepala BKN.
Baca juga: Benarkah Pembukaan Seleksi CPNS 2025 Akan Ditiadakan?
Baca juga: Ketentuan Terbaru CPNS 40 Tahun yang Ingin Daftar CPNS 2025, Begini Aturan Pendaftarannya
Apabila prosedur ini tidak diikuti, pelamar tetap dianggap lulus dan tidak dapat mengikuti seleksi CASN pada periode selanjutnya.