CPNS 2025

Aturan Terbaru CPNS Umur 40 Tahun yang Ingin Daftar di Tahun 2025

Ketentuan Terbaru CPSN 40 Tahun yang Ingin Daftar CPNS 2025, Jangan Asal Begini Aturan Daftarnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
CPNS 2025 - Ketentuan Terbaru CPSN 40 Tahun yang Ingin Daftar CPNS 2025, Jangan Asal Begini Aturan Daftarnya. Ilustrasi pegawai. (KOMPAS/WAWAN H PRABOWO) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, mengisyaratkan Seleksi CPNS 2025 berpotensi untuk tetap dibuka dalam waktu dekat.

Hal ini didasari oleh, penannganan pemerintah dalam kasus lapangan kerja serta besarnya minat terhadap kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat banyak orang menantikan kepastian mengenai proses rekrutmen tahun depan.

Selain itu, satu faktor yang memperkuat kemungkinan rekrutmen CPNS tahun depan adalah dengan adanya kehadiran kementerian baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo, yang membutuhkan tambahan tenaga kerja guna mendukung berbagai program pemerintahan.

Seperti yang diketahui, proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 sedang dikejar, guna bisa membuka kembali tahun anggaran baru 2025.

Meski demikian, terkait bagaimana teknis dan berapa formasi yang disiapkan, masih menanti hasil seleksi CPNS 2024 yang saat ini sedang berlangsung.

Baca juga: Kementerian Ini Buka Banyak Formasi di Seleksi CPNS 2025

Disamping itu, para calon pelamar CPNS 2025, wajib memahami beberapa aturan yang telah ditetapkan Menpan RB terkait dengan seleksi tersebut.

Salah satunya adalah terkait umur yang boleh mendaftar di seleksi CPNS 2025.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, seleksi nasional tahunan ini secara resmi memang berlakukan pembatasan umur pada setiap proses perekrutan.

Pembatasa umur sendiri berbeda-beda disetiap instansi yang akan dituju.

Adapun, batas yang berlaku secara normal adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Baca juga: Syarat dan Dokumen Terbaru untuk Daftar Seleksi CPNS 2025, Persiapkan dari Sekarang!

Namun belum lama ini, pemerintah kembali merevisi kebijakan umur pada program pemerintah tersebut.

Yakni usia paling maksimal dari perekrutan adalah 40 tahun.

Lantas benarkah?

Adanya perubahaan pemberlakuan batas umur sejatinya tidak lepas dari beberapa ketentuan khusus.

Pasalnya, aturan tersebut sebelumnya memang diperjelas Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada penetapan seleksi pada tahun 2024. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved