CPNS 2024
Penjelasan BKN Bagi CPNS dan PPPK 2024 yang Mengundurkan Diri Tidak Disanksi
Berikut Kabar Terbaru dari BKN yang Ungkap Bagi CPNS dan PPPK 2024 yang Mengundurkan Diri Tidak Disanksi, Kok Bisa?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
CPNS 2024 - Terbaru! BKN Ungkap Bagi CPNS dan PPPK 2024 yang Mengundurkan Diri Tidak Disanksi, Kok Bisa?
BKN mengingatkan bahwa Surat Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang berisi penjelasan mengenai sanksi bagi pelamar yang mengundurkan diri sebelum NIP ditetapkan, masih berlaku.
Surat tersebut menyebutkan bahwa pelamar yang mundur karena hasil optimalisasi tidak dikenakan sanksi jika mereka mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP.
Dengan ketentuan tersebut, BKN berharap para pelamar dapat memahami prosedur pengunduran diri yang benar dan menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.