PSU Kabupaten Tasikmalaya

Seluruh Saksi Paslon 03 Ai-Iip di Tingkat PPK Walk Out dan Tolak Hasil Pleno PSU Tasikmalaya

Penulis: Jaenal Abidin
Editor: Dedy Herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT PLENO PPK - Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) ketika tengah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada pemungutan suara ulang di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (21/4/2025).

Untuk calon nomor 02 yakni Cecep Nurul Yakin memilih di Kampung Paseh, Desa Jayamukti, Kecamatan Pancatengah tepatnya di TPS 02, sementara calon wakil bupatinya Asep Sopari Al-Ayubi memilih di Kampung Kertamukti Desa Kertamukti, Kecamatan Ciawi di TPS 01.

Pasangan calon lain yakni nomor urut 03 Hj Ai Diantani bersama Ade Sugianto (Bupati red) memilih di Kampung Sukahaji, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna di TPS 07.

Untuk pasangannya calon wakil bupati Iip Miptahul Paoz memberikan hak suaranya di Kampung Haurkuning, Desa Mandalaguna, Kecamatan Salopa di TPS 01.

Hasil PSU Tasikmalaya masih dalam proses penghitungan. Namun Paslon 02, Cecep-Asep sudah mengumumkan kemenangan mereka hasil hitung cepat atau quick count internal. 

Dari hitungan quick count internal itu, pasangan nomor urut 01 Iwan-Dede meraih 16,91 persen, kemudian Paslon 02 Cecep-Asep presentasi 53,91 persen, dan paslon 03 Ai-Iip itu ada di angka 29,18 persen. 

Tanggapan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya tanggapi soal gugatan yang dilakukan Paslon 03 Ai-Iip pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tasikmalaya 2025.

Gugatan ini dilakukan karena adanya pelanggaran termasuk dugaan money politics pada saat pelaksanaan PSU Tasikmalaya yang digelar pada Sabtu (20/4/2025).

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Abdullah Siddiq, mengatakan terkait politik uang atau gugatan lainnya tetap harus divalidasi. 

"Nah cara validasinya itu salah satunya mungkin nanti di MK. Kalau hari ini kami belum ada laporan dari pihak Bawaslu," kata Ade ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com, Minggu (20/4/2025).

Bahkan, KPU Kabupaten Tasikmalaya pun belum menerima laporan dari Bawaslu, terkait adanya kejadian seperti politik uang dan lainnya. 

Ade menerangkan, terkait C hasil rekapitulasi suara yang masuk ke Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP), masyarakat sudah bisa menghitung. 

Ade menegaskan, KPU tetap mengacu kepada pleno hasil perhitungan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten. 

Ia juga menyampaikan, sampai dengan hari ini KPU belum menemukan informasi adanya surat suara di TPS yang rusak atau cacat. 

"Itu bisa dikembalikan, diganti dengan surat cadangan, masyarakat sebenarnya bisa respon atau aktif ketika menemukan surat suara cacat atau sobek," ungkap Ade. (*)

Baca juga: Paslon 03 Kumpulkan Bukti-bukti Termasuk Dugaan Money Politics, Gugat Hasil PSU Tasikmalaya ke MK