Gaji PNS golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Nah Tribuners, itu dia besaran gaji PNS di tahun 2025 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, dan tentu akan kembali naik setelah pemerintah mengumumkan kembali peresmian kenaikan gaji PNS 2025. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News