TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang kita ketahui bersama ya, jika di bulan Maret ini atau menjelang Lebaran 2025 tiba, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Paling lambat THR tersebut akan dicairkan sekitar tanggal 20 Maret, atau seminggu sebelum lebaran.
Tak hanya THR saja yang akan cair, namun gaji ke-13 tahun 2025 juga dibayarkan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunannya, termasuk janda atau duda pensiunan dan anak pensiunan yang telah meninggal.
Nah, tentunya pencairan THR ini pun juga berlaku untuk para PPPK juga lho.
Lantas, berapa besaran THR PPPK 2025 yang akan didapat per setiap golongan? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Batas Waktu Perusahaan Swasta Wajib Bayarkan THR 2025 Pada Karyawan
Baca juga: Jadwal Penting Pencairan THR BUMN dan BUMD, Samakah dengan PNS dan Pegawai Swasta?
Besaran THR PPPK 2025
Dalam hitungan besaran THR PNS 2025 terperinci beberapa komponen yang menjadi bagiannya, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pola besaran THR PNS 2025 meliputi:
- Gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Baca juga: Tak Semua Ojol Kemitraan Grab Bisa dapat THR 2025, Ini Aturan dan Kriteria yang Bisa Terima
Komponen-kompenen ini dicairkan berdasarkan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sedangkan bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, berlaku komponen meliputi: