THR 2025

Jadwal Penting Pencairan THR BUMN dan BUMD, Samakah dengan PNS dan Pegawai Swasta?

Jadwal Penting Pencairan THR BUMN dan BUMD, Samakah dengan PNS dan Pegawai Swasta?

Kompas.com
THR BUMN 2025 - Jadwal Penting Pencairan THR BUMN dan BUMD, Samakah dengan PNS dan Pegawai Swasta? (Shutterstock.com/Arif Budi C via Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Jadwal pencarian THR diberbagai sektor pekerjaan, menjadi hal yang paling dicari saat menjelang Hari Lebaran, tak terkecuali 2025 ini.

Kabar baik datang seluruh pekerja dibidang, termasuk para Karyawan Swasta yang juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menyusul pelaksanaan hari raya Idul Fitri.

Pasalnya selain PNS dan Karyawan Swasta, THR pegawai BUMN dan BUMD Pgawai juga diprioritaskan pemerintah dalam pengadaan THR 2025.

Lantas kapan jadwal pasti pencairan THR BUMN dan BUMD 2025?

Estimasi Pencairan THR BUMN dan BUMD 2025

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh aspek pegawai termasuk BUMN dan BUMD.

Dimana THR para kawyawan  harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (H-7). 

Pengumuman ini disampaikan setelah pertemuan Prabowo dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) Patrick Waluyo dan CEO Grab Anthony Tan.

"Saya sampaikan, pertama saya minta pemberian THR untuk pegawai swasta, BUMN, BUMD diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari H," ujar Prabowo dalam konferensi pers, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3).

Dia mengatakan besaran dan mekanisme pemberian THR untuk pegawai swasta, BUMN dan BUMD akan disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Yassierli. 
Adapun, mengenai pencairan THR PNS, Prabowo belum menyampaikan perihal tersebut.

Namun, Prabowo memastikan pencairan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Nanti itu sedang diatur," terang Prabowo.

Adapun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, THR akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum lebaran.

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran," kata Airlangga dalam siaran pers beberapa waktu lalu.

Anggaran yang disiapkan sekitar Rp 50 triliun. 

Percepatan pencairan ini juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved