Ini artinya, THR pegawai swasta dapat disalurkan sekitar tanggal 24-25 Maret 2025.
Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini guna memastikan kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idulfitri.
Baca juga: Cek Jadwal Pencairan THR Pensiunan dan PNS 2025, Belum Pasti Segini Besarannya
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk diketahui, aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: 3 Kriteria Karyawan Swasta yang Bakal Dapat THR Lebaran 2025, Segini Nominalnya
Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.
Bagi karyawan swasta yang belum menerima THR, disarankan untuk tetap menunggu hingga batas waktu yang ditentukan.
Jika lewat dari tanggal yang ditetapkan THR belum juga cair, maka karyawan berhak mengajukan pengaduan agar haknya terpenuhi. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News