Rabu, 6 Mei 2026

Pencairan THR

Cek Jadwal Pencairan THR Pensiunan dan PNS 2025, Belum Pasti Segini Besarannya

Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan Pensiunan, segini besarannya

Tayang:
Editor: Machmud Mubarok
Kompas.com
PENCAIRAN THR - Pensiunan PNS berhak menerima tunjangan hari raya (THR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN. Pencairan THR Pensiunan PNS itu rencananya akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan Pensiunan, segini besarannya.

Pensiunan PNS berhak menerima tunjangan hari raya (THR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN.

Pencairan THR Pensiunan PNS itu rencananya akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan, Insya Allah segera selesai," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/3/2025).  

Belum dipastikan apakah THR Pencairan PNS akan dibayarkan penuh 100 persen atau tidak. Saat ditanya, Bendahara Negara itu enggan memberikan jawaban.

Namun, pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun ini. Jumlah ini lebih besar jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 48,7 triliun.

Hingga Jumat (7/3/2025), pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pencairan THR untuk ASN tahun ini.

Baca juga: THR 2025 Karyawan Swasta Cair 10 Hari Lagi, Ini Hitungan untuk Pekerja Tetap, Kontrak, dan Freelance

Biasanya Pemerintah akan menerbitkan PP terkait pencairan THR menjelang Lebaran untuk mengatur pembayar THR kepada ASN.

Namun, berkaca dari aturan sebelumnya, PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret-1 April 2025.

Dengan begitu, pencairan THR pensiunan PNS kemungkinan paling cepat akan dilakukan sekitar 21 Maret 2025.

Meski demikian, jadwal resmi pencairan THR PNS 2025 masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Melihat beberapa tahun terakhir, besaran THR PNS dihitung berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.

Jika tidak ada perubahan dengan pola pembayaran THR 2024, kemungkinan besar THR PNS akan mencakup komponen berikut:

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau jabatan masing-masing. Sebagai gambaran, berikut besaran gaji pokok PNS 2025:

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved