THR 2025

Batas Waktu Perusahaan Swasta Wajib Bayarkan THR 2025 Pada Karyawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR 2025 - Belum Terima THR 2025? Tenang, Ini Batas Waktu Perusahaan Wajib Bayarkan THR Pada Karyawan

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang sudah kita ketahui bersama, jika Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 akan segera dicairkan.

Hal ini pun juga berlaku untuk para pegawai swasta di seluruh Indonesia lho.

Karyawan dan pekerja swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran 2025.

Kepastian tersebut sudah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo seperti dikutip dari Kompas.com.

Adapun ketentuan terkait pemberian THR di Indonesia telah diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga perusahaan maupun instansi wajib menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, kapan jadwal pencairan THR 2025 karyawan swasta?

Baca juga: Karyawan Baru Sebulan Kerja Dapat THR 2025? Berikut Prakiraan Nominal yang Didapat

Baca juga: Presiden Prabowo Imbau Pengusaha Beri THR untuk Driver Ojol, Ini Besarannya

Jadwal Pencairan THR 2025 Karyawan Swasta

Nah Tribuners, tentunya kamu pun penasaran kapan sebetulnya pencairan THR 2025 untuk karyawan swasta ini.

khusus untuk THR karyawan swasta wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

Ini karena berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Akan tetapi, penyaluran THR bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. 

Baca juga: Pegawai Baru PNS dan Swasta Dapat THR 2025, Berikut Besaran Nominal THR yang Diterima

Baca juga: Karyawan Baru Juga Dapat THR 2025, Begini Cara Tahu Nominal yang Diterima, Yuk Hitung Sekarang!

Bagaimana jika karyawan swasta belum terima THR 2025?

Nah Tribuners, untuk kamu yang khawatir ketika akan mendekati Hari Raya Idul Fitri belum mendapatkan THR, tenang ini solusi yang bisa digunakan.

Pasalnya, Bagi pegawai swasta, pencairan THR 2025 wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. 

Ini artinya, THR pegawai swasta dapat disalurkan sekitar tanggal 24-25 Maret 2025. 

Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini guna memastikan kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idulfitri. 

Baca juga: Cek Jadwal Pencairan THR Pensiunan dan PNS 2025, Belum Pasti Segini Besarannya

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk diketahui, aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: 3 Kriteria Karyawan Swasta yang Bakal Dapat THR Lebaran 2025, Segini Nominalnya

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Bagi karyawan swasta yang belum menerima THR, disarankan untuk tetap menunggu hingga batas waktu yang ditentukan. 

Jika lewat dari tanggal yang ditetapkan THR belum juga cair, maka karyawan berhak mengajukan pengaduan agar haknya terpenuhi. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News