TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang kita ketahui bersama, jika pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) di bulan Maret ini.
Selain itu, karyawan dan pekerja swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran 2025.
Kepastian tersebut sudah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).
"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun ketentuan terkait pemberian THR di Indonesia telah diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga perusahaan maupun instansi wajib menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, bagaimana dengan karyawan baru, adakah perhitungan besaran THR di tahun 2025 ini?
Baca juga: Cek Jadwal Pencairan THR Pensiunan dan PNS 2025, Belum Pasti Segini Besarannya
Baca juga: 3 Kriteria Karyawan Swasta yang Bakal Dapat THR Lebaran 2025, Segini Nominalnya
Cara menghitung besaran THR Karyawan Baru
Berikut perhitungan THR karyawan sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
- Karyawan dengan masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan rumus: Masa kerja/12 × satu bulan upah.
Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari komponen berikut:
- Upah tanpa tunjangan, yaitu upah bersih (clean wages), atau upah pokok beserta tunjangan tetap.
Baca juga: THR 2025 Karyawan Swasta Cair 10 Hari Lagi, Ini Hitungan untuk Pekerja Tetap, Kontrak, dan Freelance
Contoh Perhitungan THR
Sebagai contoh, jika gaji bulanan kamu adalah Rp4.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp4.000.000.
Sementara itu, jika masa kerja kamu hanya 5 bulan, perhitungan THR-nya adalah: