d). Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan,
e). Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger/Koninklij Marine,
f). Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI,
g). Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI,
h). Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak,
i). Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Polri,
j). Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,
k). Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak,
i). Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
Baca juga: Kembali Ramai! Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus? Begini Kata Pejabat Kemenkeu
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2025
Meski belum ada jadwal pasti, berpatokan dari jadwal tahun kemarin pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli 2025.
Pemilihan waktu ini bukan tanpa alasan, melainkan disesuaikan dengan momentum tahun ajaran baru sekolah, yakni ketika para PNS membutuhkan tambahan finansial untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Proses ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran distribusi dana kepada seluruh penerima yang berhak.
Besaran Upah Gaji ke-13 2025
Besaran upah yang diterima tergantung dari golongan serta masa kerja masing-masing pegawai.
Nominal THR serta gaji ke-13 yang akan diterima ASN dihitung berdasarkan upah pokok yang ditambahkan dengan beberapa tunjangan.