4. Penerima Pensiun yang terdiri dari kategori berikut.
a). Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas,
b). Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
Pensiunan PNS yang meninggal dunia,
c). Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak
d). Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia,
e). Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia,
f). Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia,
g). Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia,
h). Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas,
i). Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
j). Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak.
Baca juga: Beredar Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN akan Ditiadakan, Begini Jawaban Kemenkeu
5. Penerima Tunjangan yang terdiri dari kategori berikut.
a). Penerima Tunjangan Veteran,
b). Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat,
c). Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan,