CPNS 2024

Cara Ajukan Sanggah Hasil CPNS 2024 di SSCASN, Jadwal Sanggah Mulai Hari Ini hingga 15 Januari 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Ajukan Sanggah Hasil CPNS 2024 di SSCASN, Jadwal Sanggah Mulai Hari Ini hingga 15 Januari 2025

TRIBUNPRIANGAN.COM - Rangkaian rekrutmen CPNS 2024 memasuki tahap akhir.

Setiap instansi telah mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2024, yang merupakan hasil integrasi atau gabungan antara SKB dan SKD.

Bagi peserta yang lolos dapat melanjutkan tahap berikutnya yaitu DRH NIP CPNS.

Sementara bagaimana dengan peserta yang tidak lolos CPNS 2024?

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 7 Januari 2025, Pelamar Tahap I Bisa Daftar?

Adakah Masa Sanggah untuk Hasil SKB CPNS 2024?

Bagi para peserta yang lulus bisa berlapang dada, sementara peserta yang belum dinyatakan lulus masih bisa menggunakan peluang terakhir yakni Masa Sanggah.

Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan kepada panitia penyeleksi karena adanya kesalahan nilai.

Nantinya panitia akan mempertimbangkan kembali sanggahan apakah peserta kemungkinan lolos atau tidak untuk tahap berikutnya.

Masa sanggah dijadwalkan hanya berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman mulai 13 hingga 15 Januari 2024. 

Baca juga: Kapan Jadwal Pelantikan dan Penyerahan SK CPNS 2024? Berikut Penjelasan Tahapan-tahapannya

Cara Ajukan Sanggah Hasil SKB CPNS 2024

Sanggah adalah kesempatan terakhir bagi peserta CPNS untuk memperbaiki hasil SKB. Oleh karena itu peserta harus memastikan bahwa sanggah yang diajukan benar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Berikut adalah langkah-langkah mengajukan sanggah hasil SKB CPNS 2024:

1. Login ke portal SSCASN dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar.

2. Klik menu "Layanan Informasi", lalu pilih "Verifikasi Kelulusan".

3. Klik tombol "Sanggah".

4. Isi formulir sanggah dengan lengkap dan benar.

5. Unggah dokumen pendukung sanggah dan klik tombol "Kirim".

Baca juga: Kapan CPNS 2025 Dibuka? Berikut Bocoran terkait Jadwal dan Jumlah Formasi Menurut Menpan-RB

Halaman
123