TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kabar bahagia bagi para pensiunan PNS di awal tahun 2025 ini.
Kabar sukacita itu berupa gaji pensuinan PNS yang telah cair pada 1 Januari 2025 melalui PT Taspen.
PT Taspen sendiri merupakan perusahaan milik negara yang diberi wewenang untuk mengelola dana pensiun.
Atas wewenang tersebut, salah satu tugas Taspen adalah mencairkan gaji Pensiunan PNS beserta tunjangannya setiap bulan.
Baca juga: Update Gaji Pensiunan PNS Januari 2025 Belum Cair? Ternyata Ini Penyebabnya dan Cara Atasinya
Namun, bukan hanya gaji pensiunan yang akan diterima para pensiunan PNS, tapi juga sejumlah tunjangan lain akan didapatkan.
Tahun 2025 ini, para pensiunan PNS akan mendapatkan beragam tunjangan yang memiliki nominal cukup besar, bahkan lebih besar dari gaji pensiun pokok.
Penasaran dengan tunjangan apa saja yang akan pensiunan PNS dapatkan selain gaji?
Berikut informasi selengkapnya.
Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Bulan Januari 2025 Belum Cair? Begini Penjelasan PT Taspen
1. Gaji Pensiunan
Gaji pensiunan merupakan hak utama yang diberikan kepada PNS yang telah menyelesaikan masa baktinya. Setiap bulan itu akan diberikan dengan nominal berdasarkan pangkat dan golongan
2. Gaji ke-13
Gaji ke-13 pun merupakan sebuah tunjangan tambahan yang diberikan setiap tahunnya.
Ini bertujuan untuk membantu para pensiunan PNS dalam kebutuhan tahunan. Biasanya cair setiap tahun ajaran baru.
Baca juga: Penyebab Gaji Pensiunan PNS Bulan Januari 2025 Belum Cair, Begini Cara Atasinya
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan pun tak akan ketinggalan jadi tunjangan tambahan selain gaji.
Tunjangan pangan bertujuan untuk membantu pensiunan memenuhi kebutuhan bahan pokok. Besaran tunjangan ini Rp72.420
4. Tunjangan Suami/Istri
Bagi pensiunan PNS yang masih memiliki pasangan berhak mendapatkan tunjangan suami/istri.
Untuk tunjangan suami/istri ini nominalnya setara 10 persen gaji pokok pensiun.
Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Bulan Januari 2025 Belum Cair? Ternyata Ini Penyebab dan Cara Atasinya
Baca juga: Update Nominal Gaji Pensiunan PNS yang Naik di Tahun 2025, Taspen Akan Segera Mencairkan
5. Tunjangan Anak
Selain tunjangan suami/istri, pensiunan PNS yang masih memiliki anak dalam tanggungan berhak menerima tunjangan anak, nominalnya setara 2 persen gaji pokok pensiun.
6. Tunjangan Hari Raya (THR)
Terakhir ada tunjangan Hari Raya.
Khusus untuk THR diberikan menjelang hari raya idul fitri, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada pensiunan agar dapat merayakan hari besar dengan lebih nyaman.
Nah Tribuners, itu dia sederet tunjangan pensiunan PNS yang akan didapatkan selain gaji di tahun 2025. Semoga membantu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News